
KAB. SERANG – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, memastikan bahwa proses penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih hasil Pilkada 2024 telah rampung.
Diketahui, paska paripurna penetapan ini, tahapan berikutnya adalah menyampaikan surat permohonan pengesahan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Banten.
“Tugas kami adalah menyempurnakan pengumuman penetapan calon terpilih. Setelah itu kami bersurat ke Mendagri lewat Gubernur Banten untuk permohonan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2024,” ujar Bahrul usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Serang, Selasa, (20/5/2025).
Tak hanya itu, kata ulum, DPRD juga mengirimkan permohonan surat tentang akhir masa jabatan Bupati petahana.
Namun menurut Bahrul, pelaksanaan pelantikan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang diwakili oleh Gubernur dan Mendagri.
“Soal pelantikan, kami hanya mengikuti. Kapan pun dijadwalkan, kami siap. Semua tahapan kini berada di tangan Kemendagri dan Gubernur,” katanya.
Menjawab spekulasi mengenai kemungkinan penunjukan penjabat (Pj) Bupati sebelum pelantikan, Bahrul menegaskan, hal itu tidak akan terjadi. Pasalnya masa jabatan Ratu Tatu Chasanah dan Panji Tirtayasa baru akan berakhir pada Februari 2026.
“Di SK, masa jabatan Bu Tatu dan Pak Panji adalah lima tahun, berakhir pada Februari 2026. Jadi, tidak akan ada Pj dalam masa transisi ini karena jabatan Bupati hasil Pilkada 2020 belum selesai,” jelasnya.
Dengan demikian, Ratu Tatu masih akan menjabat hingga pelantikan Bupati terpilih nanti.
“Artinya, Bu Tatu tetap menjabat sampai saat pelantikan tiba,” tandas Bahrul.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd