Beranda Pemerintahan Terus Dievaluasi, Pemprov Banten Pertahankan Moratorium Izin Tambang

Terus Dievaluasi, Pemprov Banten Pertahankan Moratorium Izin Tambang

Kepala DESDM Provinsi Banten Ari James Farady saat ditemui di DPRD Banten. (Audindra/bantennews)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tetap mempertahankan moratorium penerbitan izin usaha pertambangan. Pemprov belum akan membuka izin baru sebelum menyelesaikan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Banten.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengatakan pemerintah masih mengevaluasi aktivitas tambang yang saat ini beroperasi.

“Untuk izin tambang, sampai saat ini kita masih melakukan moratorium karena kita masih melakukan evaluasi terhadap tambang-tambang yang saat ini beroperasi,” ujar Ari, Senin (6/7/2026).

Selama masa moratorium, Pemprov Banten juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Sepanjang 2026, tim gabungan yang terdiri dari DESDM Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Satpop PP Provinsi Banten, instansi teknis, dan aparat penegak hukum menutup 12 lokasi tambang.

Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Nana Suryana mengatakan, mayoritas lokasi yang ditutup merupakan tambang ilegal. Lokasinya tersebar di Kabupaten Serang, terutama kawasan Mancak, Gunung Pinang, dan Ciwandan, serta di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang.

“Hasil yang dilakukan secara bersama dengan ESDM, dengan LH, juga dengan instansi teknis terkait lainnya, termasuk instansi vertikal, di 2026 ini ada kurang lebih sebanyak 12 tambang yang sudah dilakukan penutupan,” kata Nana.

Nana menjelaskan, pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan menghentikan aktivitas dan menyegel lokasi tambang. Setelah itu, DESDM Provinsi Banten akan melaporkan hasil penindakan kepada Polda Banten untuk proses hukum.

“Penutupan, disegel oleh kita. Kemudian nanti ESDM menyampaikan pelaporan ke Polri, dalam hal ini ke Polda Banten,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, menilai persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat justru berasal dari kendaraan pengangkut material tambang.

Baca Juga :  Dinilai Banyak Manfaat, DP3AKKB Banten Kampanyekan Ber-KB

Menurutnya, seluruh angkutan tambang wajib mematuhi aturan agar tidak merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Tapi yang paling membuat resah masyarakat itu kan angkutannya, angkutan tambangnya. Nah, maka angkutan tambang ini harus betul-betul bagaimana mengikuti aturan prosedur,” kata Dimyati.

Ia menegaskan penindakan berupa tilang menjadi kewenangan kepolisian. Sementara itu, pemerintah daerah akan mengawasi aspek administrasi kendaraan, termasuk kelayakan uji KIR melalui Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

“Sanksi kan bukan tugas kami. Tilang itu adalah tugas dari Kepolisian. Tapi ada Dinas Perhubungan. Tugas kami adalah betul-betul melihat KIR yang ada,” ujarnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd