Beranda Hukum Terungkap! Pelaku Curanmor di Ciruas Gunakan Sejata Api Rakitan Sewaan

Terungkap! Pelaku Curanmor di Ciruas Gunakan Sejata Api Rakitan Sewaan

Polisi mengungkap asal-usul senjata api yang digunakan pelaku curanmor di Ciruas.

SERANG – Polisi mengungkap asal-usul dua senjata api yang digunakan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Serang. Senjata tersebut diketahui diperoleh melalui sistem sewa dari seseorang di Jawa Barat.

Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin, mengatakan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya berhasil diungkap.

Dua pelaku, Hasan Basri (25) dan Aiko Swari (27), warga Lampung Timur, diketahui beraksi menggunakan senjata api hasil sewaan.

“Pelaku mendapatkan senjata api dari seorang warga Karawang dengan sistem sewa,” kata Salahuddin, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, senjata api tersebut tidak dimiliki secara permanen oleh pelaku. Keduanya menyewa dua pucuk revolver rakitan dengan biaya Rp1 juta setiap kali berhasil mencuri satu unit sepeda motor. Pembayaran dilakukan melalui seorang perantara.

Polisi menyebut, uang sewa itu kemudian diserahkan kepada orang kepercayaan pemilik senjata, lalu ditransfer kepada pemilik.

Setelah pelaku diamankan, polisi juga berhasil menyita dua senjata api jenis revolver rakitan beserta amunisi yang sempat disembunyikan.

Salahuddin menambahkan, pihaknya masih memburu pria berinisial BR yang diduga sebagai pemilik senjata tersebut.

“Kami masih melakukan pengejaran. Identitas sudah dikantongi,” ujarnya.

Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Cikande pada 19 April oleh tim gabungan Polsek Ciruas dan Polres Serang.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan penyedia senjata api ilegal.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo