
SERANG — Sidang perdana perkara pembunuhan Muhammad Axle (9), anak politikus PKS Cilegon Maman Suherman, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (19/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mendakwa terdakwa Heru Anggara (30) melakukan pencurian yang disertai pembunuhan terhadap korban.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut peristiwa tersebut terjadi pada 16 Desember 2025. Pembunuhan disebut dilakukan untuk mempermudah aksi pencurian sekaligus memastikan terdakwa menguasai barang yang diperoleh secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, Heru didakwa melanggar Pasal 458 ayat (3) atau ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, jaksa mengajukan dakwaan alternatif berupa pelanggaran Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Diketahui, Muhammad Axle ditemukan tewas di rumah keluarganya di Perumahan BBS 3, Cilegon, pada 16 Desember 2025. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di lantai satu rumah.
Hasil penyelidikan menunjukkan bocah berusia sembilan tahun tersebut mengalami 19 luka akibat sabetan senjata tajam dan hantaman benda tumpul.
Penyidikan sempat terkendala lantaran kamera pengawas atau CCTV di lokasi tidak berfungsi sejak 2023. Selain itu, rumah tersebut juga tidak dijaga petugas keamanan.
Polisi kemudian menangkap Heru saat diduga kembali melakukan pencurian di rumah mantan anggota DPRD Cilegon pada 21 Januari 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan, Heru ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Muhammad Axle.
Penetapan tersangka tersebut sempat digugat melalui praperadilan oleh tim kuasa hukum Heru. Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan.
Namun, PN Serang menolak gugatan tersebut pada 13 Februari 2026. Dengan demikian, status tersangka Heru tetap dinyatakan sah.
Dalam proses hukum yang berlangsung, Heru diketahui mengidap kanker nasofaring stadium tiga. Setelah ditangkap, ia juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat mengalami patah kaki.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo