Beranda Hukum Terungkap Ada Provokator Eksternal dalam Kerusuhan Demonstrasi yang Jadikan Mahasiswa Untirta Terdakwa

Terungkap Ada Provokator Eksternal dalam Kerusuhan Demonstrasi yang Jadikan Mahasiswa Untirta Terdakwa

Sidang lanjutan kasus kerusuhan demp. (Rasyid/bantennews)

SERANG– Sidang lanjutan kasus pembakaran pos polisi di simpang lampu merah Ciceri, Kota Serang, kembali mengungkap dugaan adanya provokator eksternal dalam aksi mahasiswa pada 30 Agustus lalu.

Sejumlah saksi di persidangan menyebut, kericuhan bermula bukan dari mahasiswa, melainkan akibat ledakan bom molotov dan tindakan seorang pria tak dikenal.

Diketahui dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fathan Nurma’arif alias Ewok (21) dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta Jonathan Rahardian Susiloputra (22) dari Fakultas Hukum, kini duduk di kursi terdakwa. Mereka didakwa melakukan pembakaran pos polisi yang diklaim menimbulkan kerugian sekitar Rp150 juta bagi Polresta Serang Kota.

Namun begitu, rangkaian kesaksian di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (4/11/2025), mengisyaratkan bahwa api pertama bukan berasal dari kedua mahasiswa yang kini menjadi terdakwa.

Saksi Michelle Parada menuturkan, sekitar pukul 15.30 WIB, ia mengaku melihat ledakan bom molotov yang menjadi pemicu kepanikan massa aksi kala itu.

“Setelah bom molotov meledak, baru muncul aksi saling lempar dan pembakaran,” kata Michelle di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, seorang pria yang disebut-sebut bukan dari kalangan mahasiswa terlihat mendobrak pintu pos polisi, lalu mengeluarkan foto Kapolri untuk dibakar.

“Aksi itu yang membuat massa lain terpancing,” ujarnya.

Sementara, Presiden Mahasiswa Untirta, Ferdansyah Putra, juga memberikan kesaksian serupa. Kata Ferdan, suasana semula terkendali hingga pria tak dikenal itu memprovokasi massa.

“Sudah ada percikan api dari molotov sebelum Fathan menyiramkan bensin,” kata Ferdansyah. Menurutnya, situasi semakin tak terkendali karena minimnya pengamanan. “Polisi hanya berjaga di pinggir jalan tanpa upaya mencegah,” paparnya.

Kuasa hukum Fathan, Rizal Hakiki, menilai fakta persidangan menunjukkan ada aktor yang belum terungkap.

Baca Juga :  Kasus Nikita Mirzani Terus Berlanjut, Begini Kata Polresta Serang Kota

“Sayangnya, pihak kepolisian tidak berhasil mengidentifikasi siapa provokator di balik peristiwa itu,” kata Rizal.

Dengan begitu, Rizal menduga, aparat terlalu cepat menetapkan mahasiswa sebagai pelaku utama tanpa menelusuri peran pihak lain.

Sementara kuasa hukum lain, Rohadi, menyebut tindakan kliennya sebagai reaksi spontan di tengah kekacauan.

“Bukan direncanakan, melainkan respons emosional setelah ledakan terjadi,” ujarnya.

Persidangan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak kepolisian.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi