Beranda Pemerintahan Tertutup Sampah, BBWSC3 Lempar Tanggung Jawab Soal Normalisasi Sungai Cibanten

Tertutup Sampah, BBWSC3 Lempar Tanggung Jawab Soal Normalisasi Sungai Cibanten

Aksi bersih-bersih Sungai Cibanten, tepatnya di bawah Jembatan Kidemang, Kelurahan Unyur, Kota Serang bukanlah kewenangan dari Pemkot Serang.

SERANG – Walikota Serang, Syafrudin menegaskan jika sebetulnya kewenangan normalisasi sungai Cibanten merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3).

Walikota Serang, Syafrudin berharap BBWSC3 responsif terhadap tugas pengelolaan sungai Cibanten. Hal itu disampaikan disela aksi bersih-bersih sampah di aliran sungai Cibanten, tepatnya di bawah jembatan Kidemang, Katulisan, Kota Serang.

“Oleh karena itu saya berharap BBWSC3 untuk normalisasi jangan diujung saja malah (harus) sampai ke Sindangheula,” kata Syafrudin.

Terkait kewenangan tersebut juga diamini oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farah Richie. Pemkot Serang menyayangkan molornya pembersihan aliran sungai Cibanten tepatnya di jembatan Kidemang.

“Kendalanya kewenangan. Sebetulnya sungai itu dalam Undang Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang melaksanakan tugas itu balai (BBWSC3) atau PUPR Bidang Pengairan. Tetapi karena ini tidak ada tindak lanjut kami lakukan suatu aksi,” kata Farah.

Saat Bantennews mencoba meminta konfirmasi kepada perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) yang hadir di lokasi, yang bersangkutan enggan merespons wartawan. Pihak BBWSC3 melah melempar tanggung jawab dengan mengatakan kewenangan ada di Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang. (Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini