TANGERANG – Guna mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki, petugas gabungan dari Satpol PP Kota Tangerang bersama Trantib Kecamatan Ciledug dan aparat TNI-Polri melakukan penertiban puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Rabu (6/8/2025).
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Keberadaan lapak PKL di kawasan Pasar Lembang dinilai menyalahi aturan karena berdiri di atas trotoar dan bahkan memakan sebagian badan jalan.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya telah lebih dulu melakukan upaya persuasif melalui surat edaran dan pemasangan spanduk imbauan agar pedagang membongkar lapaknya secara mandiri. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan.
“Trotoar seharusnya difungsikan untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang. Karena itu, kami terpaksa mengambil langkah tegas,” ujar Agung saat ditemui di lokasi penertiban.
Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar kanopi-kanopi lapak yang terbuat dari kayu, bambu, dan terpal. Sementara itu, meja dan gerobak milik pedagang yang ditinggalkan di lokasi diangkut menggunakan truk Satpol PP. Pedagang yang ingin mengambil kembali barangnya diminta datang dan melapor ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang.
Keberadaan lapak PKL di sekitar Pasar Lembang selama ini memang kerap dikeluhkan masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan pejalan kaki, lapak dan kendaraan pembeli yang diparkir sembarangan juga kerap menyebabkan kemacetan parah, terutama di jalur penghubung antara Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Tim Redaksi