Beranda Pemerintahan Tertibkan Aset, Pemprov Banten Bakal Urus Sertifikat Situ Tasikardi

Tertibkan Aset, Pemprov Banten Bakal Urus Sertifikat Situ Tasikardi

Sosialisasi Sertifikasi dan Pengukuran Situ Tasikardi di Balai Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Kamis (27/5/2021).(nindia/bantennews)

 

SERANG – Peninggalan-peninggalan Kesultanan Banten yang menjadi kunci sejarah kejayaan terdahulu, banyak terdapat di Kota maupun Kabupaten Serang. Salah satu peninggalan Kesultanan Banten yang terletak di Kabupaten Serang adalah danau buatan yang terkenal dengan nama Danau Tasikardi atau Situ Tasikardi  di Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah, situ yang luasnya mencapai 6 hektare itu merupakan salah satu aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Menjadi Provinsi yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak lima kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemprov Banten terus berupaya untuk menertibkan aset-aset yang saat ini belum bersertifikat salah satunya adalah Situ Tasikardi.

Dalam sambutan pada acara Sosialisasi Sertifikasi dan Pengukuran Situ Tasikardi, Kepala Seksi Penatagunaan Sumber Daya Alam (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Endang Sudrajat, mengatakan berdasarkan arahan dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menertibkan dan mengamankan aset-aset daerah, maka Pemprov Banten mengadakan sosialisasi terkait penertiban pengamanan aset daerah, salah satu asetnya adalah Situ Tasikardi.

“Acara ini dalam rangka sosialisasi program pemerintah Provinsi Banten untuk penertiban pengamanan aset daerah. Ini adalah arahan dari Korsupgah KPK kepada semua pemerintah daerah agar bisa menertibkan mengamankan aset-aset daerah, aset daerah itu banyak salah satunya adalah situ,” ujarnya, Kamis (27/5/2021).

Dikatakan Endang terdapat 137 situ di Provinsi Banten yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota.

“Ini mulai perlahan-lahan dari tahun kemarin kita coba tertibkan artinya asetnya jelas diukur batasnya kemudian di sertifikat. Jadi program di tahun ini kita ada 13 situ yang menyebar di 3 Kabupaten/Kota, salah satunya adalah di Situ Tasikardi yang ada di Desa Margasana. Hari ini adalah sosialisasi dalam rangka itu sehingga kami mengundang RT/RW dan para pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan situ,” jelasnya.

Dengan mengundang para pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan Situ Tasikardi adalah untuk mengetahui batasan-batasan tanah yang dimiliki oleh pemilik tanah dengan mengukurnya dan menaruh patok.

“Karena nanti batas itu akan diukur ditetapkan patok berbatasnya dan itu akan di sertifikat, yang tahu batasnya tentu ya pemilik tanah. Jangan sampai tim kami ini melewati batas sehingga mengambil haknya para warga gitu,” kata Endang.

Terkait batas kepemilikan tanah, pihaknya menginginkan para pemilik tanah saat menyampaikan batas tanah didasari oleh dokumen-dokumen yang sah seperti Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dengan diadakannya sosialisasi sertifikasi dan pengukuran Situ Tasikardi di Balai Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, diharapkan tidak ada masalah dikemudian hari saat sertifikat Situ Tasikardi sudah dibuat.

“Mudah-mudahan bisa tersampaikan dengan baik, bisa berkomunikasi dengan baik dan tidak ada masalah di kemudian hari gitu. Sehingga kalau produk sertifikat itu sudah jadi, itu sudah menjadi produk hukum. Sudah menjadi legalitas hak kepemilikan yang sah sehingga kalau nanti ada permasalahan maka itu harus melalui proses gugatan ke pengadilan. Jadi jangan sampai nanti ketika sudah di patok kemudian sudah terjadi, sudah ada sertifikatnya, lalu ada warga ‘oh ini tanah saya’ gitu kan,” tuturnya.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini