Beranda Pemilu 2024 Tertarik Jadi Pantarlih Pemilu 2024? Simak Persyaratan dan Besaran Honornya!

Tertarik Jadi Pantarlih Pemilu 2024? Simak Persyaratan dan Besaran Honornya!

Petugas mengangkut Logistik Pemilu 2019 - (Foto Ali/BantenNews.co.id)

BANTEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024. Pembukaan tersebut dimulai pada 26-31 Januari 2023.

Selanjutnya, KPU akan memproses pendaftaran calon pantarlih pada 27 Januari hingga 2 Februari 2023. Untuk hasil seleksi akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023 kemudian para pantarlih yang terpilih akan dilantik pada 6 Februari 2023.

Tertarik untuk mendaftar? Yuk simak dahulu persyaratan serta dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftar Pantarlih Pemilu 2024!

Dilansir dari suara.com (jaringan BantenNews.co.id), sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, ada 5 syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia paling rendah 17 tahun
2. Domisili di wilayah kerja Pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Punya pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
5. Tidak jadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi jadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan

Kendati demikian, ada kelonggaran terkait syarat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat jika tak bisa terpenuhi. Calon Pantarlih bisa meminta bantuan terkait syarat tersebut untuk diisi oleh orang yang punya kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang bisa dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dokumen yang dibutuhkan untuk jadi Pantarlih Pemilu 2024

Sejumlah dokumen harus dipersiapkan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 ke PPS di desa atau kelurahan, yaitu:

1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Surat ini harus disertai dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) disertai pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
5. Surat Pernyataan dengan materai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat secara rohani. Untuk format surat pernyataan telah disediakan.

Dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 harus sesuai dengan format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU di daerah masing-masing.

Lantas berapa gaji yang ditawarkan untuk Pantarlih?

Sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS akan memiliki satu orang Pantarlih. Gaji Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta seperti yang tertulis di situs resmi KPU.  Besaran gaji tersebut sama dengan Pemilu 2020 lalu.

Honor Pantarlih 2024 diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, yakni mulai awal Februari sampai pertengahan Maret 2023. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini