CILEGON – Seorang pemuda bernama Anang (32) warga Kampung Nagreg, Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang ditahan Polsek Ciwandan. Ia diduga melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor milik warga Lingkungan Kelelet, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Aksi tindak pidana pencurian itu dilakukan pada 24 September 2025 lalu sekira pukul 03.00 WIB. Pelakunya mengincar sepeda motor merek Yamaha X Ride yang terparkir, kemudian tertangkap tangan di depan rumah korban saat tengah mendorong keluar barang curiannya itu.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
“Melihat hal tersebut pelapor yang baru datang sehabis dari luar rumah menggunakan sepeda motor Vario secara spontan langsung menghalangi agar pelaku tidak kabur, kemudian pelapor langsung menangkap pelaku dan berteriak maling,” kata Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ciwandan, Ipda M.Suharya saat ekspoes di Mapolsek, Jumat (17/10/2025).
Saat bunyi teriakan, kata Suharya, teman pelaku berinisial H mendekat kemudian memukul korban sekaligus pelapor agar temannya itu terlepas dan bisa melarikan diri. Namun, teriakan dari pelapor itu didengar oleh kakaknya dan warga sekitar lainnya, sehingga teman pelaku itu akhirnya berhasil kabur dan tengah buron.
“Berdasarkan keterangan pelaku, ia sudah lebih dari 1 kali beroperasi di wilayah hukum Polres Cilegon. Sepeda motor curiannya itu biasa dijual di daerah Ciomas dengan kisaran harga Rp1,5 sampai Rp3 juta rupiah,” ungkapnya.
Dalam ekspose itu, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti berupa 1 kunci letter T, dokumen kendaraan, dan sepeda motor tersebut dengan nilai kerugian ditaksi mencapai Rp6 juta rupiah.
“Diduga tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Suharya.
Penulis: Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi