Beranda Hukum Tertangkap di Tangerang, Perempuan Asal Thailand Selundupkan Sabu di Mrs V

Tertangkap di Tangerang, Perempuan Asal Thailand Selundupkan Sabu di Mrs V

Satuan Resor Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang perempuan bernama Miss Chencira Aehitanon (21) yang diketahui asal Thailand, lantaran terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu.

TANGSEL – Satuan Resor Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang perempuan bernama Miss Chencira Aehitanon (21) yang diketahui asal Thailand, lantaran terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu.

Anehnya nya lagi, perempuan tersebut menyelundupkan barang haram itu di vaginanya dan akan diedarkan di Indonesia.

Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Edi Suprayitno mengungkapkan, tersangka ditangkap di hotel Z Kecamatan Benda, Kota Tangerang saat hendak mengeluarkan narkoba dari organ intim dengan tangan sendiri.

“Tersangka ini mempunyai jaringan di Indonesia. Saat kami memeriksa telepon genggamnya kami menemukan bukti chat dengan 4 orang Indonesia yang menerima narkoba darinya. Ke empat tersangka lainnya itu bernama Aji Santoso, Hambali, Heri, dan Muhamad Samlawi,” ungkap Edi Suprayitno dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, Kamis (31/10/2019).

Menurut Edi, tersangka wanita berasal dari perkampungan di Thailand dan tidak bisa berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia maupun Inggris. Dengan begitu, kata Edi, saat transaksi tersangka menggunakan jasa orang untuk mentranslate.

“Tersangka ini punya teman orang Thailand yang bisa bahasa Indonesia, jadi dia menyewanya,” paparnya.

Lanjut Edi, Tersangka tersebut nekat memasukkan benda berlapis plastik klip bening, berlakban hitam, berlapis kondom, dan berisikan sabu seberat 283,79 gram ke dalam vaginanya.

“Saat memasukkan, berdasarkan pengakuan tersangka, benda tersebut dilapisi minyak agar tidak serat. Namun kata tersangka, meski begitu tetap dirasakan sakit,” ungkapnya.

Sementara tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari Thailand atas perintah tersangka D’SAI (DPO) untuk dibawa ke Indonesia.

“Dari penjualannya tersangka mendapat keuntungan sebesar 30.000 Bath atau senilai kurang lebih Rp.14 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, jelas Edi, tersangka terkena ancaman hukuman pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar,” tandasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini