Beranda Uncategorized Tersangkut Hukum, KPU Kabupaten Serang Batalkan Caleg PKB Terpilih

Tersangkut Hukum, KPU Kabupaten Serang Batalkan Caleg PKB Terpilih

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, membatalkan Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari PKB, Abdul Gofur, menjadi anggota DPRD Kabupaten Serang.

Pembatalan dilakukan karena Gofur terbukti bersalah melanggar pidana pemilu akibat deklarasi di musala.

Komisioner KPU Serang Zaenal Mutaqin mengatakan keputusan KPU membatalkan Abdul Gofur sebagai caleg terpilih didasari putusan pengadilan PN Serang. Pembatalan juga sudah dikonsultasikan dengan KPU provinsi dan KPU pusat.

“Abdul Gofur sudah memiliki keputusan pengadilan inkrah. Walaupun dia tidak menjalani hukuman atau tidak ditahan, tapi keputusannya di situ bersalah. Kemudian kita konsultasi dengan KPU provinsi dan RI,” kata Zaenal saat dihubungi, Senin (12/8/2019).

Menurut Zaenal, konsultasi dengan KPU pusat dilakukan tiga kali. Hingga akhirnya KPU pusat mengirimkan surat berisi perintah agar tidak mengikutsertakan caleg yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Artinya, kita tidak bisa berbuat apa-apa, itu hasil konsultasi. Dia diganti oleh caleg dengan perolehan terbanyak kedua,” ujarnya dilansir detik.com.

Abdul Gofur diketahui divonis bersalah dan dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan. Dia terbukti bersalah menggunakan musala Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Carenang, pada Februari 2019 untuk kepentingan kampanye.

“Memutuskan saudara Abdul Gofur telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pidana pemilu,” kata ketua majelis hakim yang dipimpin Muhammad Ramdes di PN Serang pada Jumat (10/5/2019).

Vonis ini juga mengabulkan tuntutan jaksa Kejari Serang yang menyebut pelaku melanggar pidana pemilu sebagaimana Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini