Beranda Nasional Tersangka Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami Berpotensi Bertambah

Tersangka Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami Berpotensi Bertambah

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim.

 

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (Pungli) biaya mengurus jenazah korban tsunami di Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegera (RSDP), Kabupaten Serang, Banten.

Penyidik sementara ini sudah memeriksa sembilan orang saksi mulai dari direksi rumah sakit hingga staf di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM).

“Sampai saat ini kami terus lakukan pemeriksaan, ada penambahan saksi terkait pungli. Tentunya kasus ini kami kembangkan, menggali dari awal sampai kejadian ini terjadi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim ditemui di Mapolda Banten, Senin (31/12/2018).

Abdul Karim menyatakan, penyidik masih mendalami mengenai standar operasional prosedur (SOP) manajeman pemulangan jenazah di RSDP, Kabupaten Serang. “Kami terus gali supaya mendapatkan cerita yang utuh,” kata Dirkrimsus.

Mengenai peran tiga tersangka yakni oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKFM RSDP Serang berisial F, dua orang karyawan CV Nauval Zaidan berisial I dan B yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit, KSO pelayanan ambulans jenazah berperan aktif dalam upaya pungli. “Mereka ini aktif, baik dari kalangan ASN maupun CV mendatangi calon korban untuk menawarkan jasa. ‘Kalau mau cepat kami bantu’. Mereka tek tok (kerja sama),” ujarnya.

Mengenai KSO CV Nauval Zaidan sendiri, Abdul Karim menyatakan terikat kerja sama resmi dengan pihak RSDP Kabupaten Serang. “Direksi rumah sakit mengetahui kerja sama itu. Memang ditunjuk langsung oleh pihak rumah sakit,” jelasnya.

Namun, Dirkrimsus menyatakan kuitansi yang dikeluarkan kepada keluarga korban tsunami Selat Sunda bukan merupakan pembayaran resmi kepada pihak rumah sakit. “Jadi kuitansi tersebut hanya dibuat oleh oknum, bukan pembayaran yang resmi kepada pihak rumah sakit.”

Kendati demikian, Abdul Karim masih menyelidiki aliran dana pungli tersebut. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka dari kasus tersebut. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini