Beranda Hukum Tersangka Pembacok Istri di Serang Ditangkap di Sumatera

Tersangka Pembacok Istri di Serang Ditangkap di Sumatera

Kapolres Serang AKBP Firman Affandi didampingi Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira (kanan) saat ekspose kasus pembunuhan di Aula Mapolres Serang Kota. (Wahyu/bantennews.co.id)

SERANG – Pelarian Aidil Fitriansyah alias Topik akhirnya berakhir setelah petugas gabungan dari Unit Jatanras dan Unit Buru Sergap Reserse Kriminal Polres Serang Kota memuntahkan timah panas ke betis kiri pelaku.

Topik merupakan pelaku pembacokan Yati, istri pelaku warga Kampung Cisaat Telaga Bakti, Curugoong, Padarincang, Kabupaten Serang, Banten pada Rabu (15/5/2019) silam.

Anggota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira mengejar pelaku hingga ke Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap di sebuah pabrik di kawasan Sungai Rotan, Palembang, Sumatera Selatan pada 13 Juli 2019 malam.

Baca : Cekcok, Suami di Padarincang Tega Bacok Istri Hingga Tewas

Menurut Kapolres Serang AKBP Firman Affandi sebelumnya korban sering terlibat cekcok mulut dengan sang istri. Alsannya karena kondisi ekonomi. “Si istri meminta uang untuk persiapan berbuka puasa dan membeli susu untuk anaknya namun pelaku malah tersinggung dan terjadi pertengkaran,” kata Kapolres Serang saat ekspose di Mapolres Serang Kota, Selasa (23/7/2019).

Keesokan harinya, pertengkaran kembali terjadi dan semakin menmuncak. Sang Istri meminta cerai kepada pelaku. “Pelaku yang merasa tersinggung langsung membawa golok dan mengasahnya di sebuah bengkel dekat rumah pada malam harinya,” ujar Firman.

Hati berikutnya, pada pagi hari Rabu (15/5/2019) pertengkaran kembali terjadi. Siangnya sekira pukul 12.00 WIB pelaku mengayunkan golok membacok korban berulang kali hingga tewas bersimbah darah. Setelah kejadian tersebut Topik kabur dengan membawa sepeda motor tetangganya.

“Sepeda motor itu ia tinggalkan di Palima, Serang. Kemudian tersangka melanjutkan perjalanan dengan angkutan umum ke Pelabuhan Bojonegara. Di sana kemudian tersangka menyeberang ke Sumatera,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira.

Tim melakukan pergejaran terhadap tersangka Topik pada Rabu (10/7/2019) dan pada hari Sabtu (13/7/2019) sekira pukul 19.30 WIB tersangka berhasil ditangkap. “Kami menangkap tersangka yang saat itu bekerja sebagai sopir di salah satu perusahaan. Ia sedang berada di dalam mess saat kami tangkap,” jelas Ivan.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Tindak Pidanan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga Pasal 44 ayat 3 dan Undang undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 340 KUHPidana. “Pelaku diancam 15 tahun penjara,” ujarnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini