SERANG – Polda Banten kembali menangkap dua tersangka dalam kasus pengeroyokan, pengancaman, pemerasan, hingga pembacokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten di Kota Serang.
Dengan penangkapan terbaru itu, polisi kini telah meringkus empat pelaku. Sementara enam orang lainnya masih masuk daftar buronan dan dalam pengejaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, tim penyidik menangkap dua tersangka tambahan pada Rabu (3/6/2026) kemarin.
“Total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang. Enam orang lainnya masih dalam proses pengejaran,” kata Dian, Kamis (4/6/2026).
Dian menjelaskan, para tersangka menjalankan peran berbeda saat kejadian. Sebagian melakukan pelemparan batu, sebagian melakukan pengancaman dan pemerasan, sementara lainnya berupaya merebut kendaraan korban berupa Daihatsu Xenia keluaran 2024.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menyita dua telepon seluler, dua unit Toyota Fortuner yang digunakan kelompok debt collector, serta surat tugas yang dibawa para pelaku.
Polisi juga mengungkap modus kelompok tersebut. Para pelaku diduga menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri untuk melacak kendaraan yang menunggak cicilan.
Setelah menemukan target, kelompok debt collector itu menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada pengemudi.
“Apabila memberikan uang, kendaraan dilepas. Jika tidak, kendaraan diambil,” ujar Dian.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kendaraan hasil penarikan. Sejumlah kendaraan yang seharusnya dikembalikan kepada perusahaan pembiayaan justru diduga digunakan kelompok debt collector untuk kepentingan operasional.
“Salah satunya dua unit Toyota Fortuner yang tidak diserahkan kepada leasing, tetapi digunakan untuk operasional dengan menggunakan sejumlah plat nomor palsu,” ungkapnya.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hingga kini, penyidik belum mengungkap identitas dua tersangka yang baru ditangkap.
Kasus ini bermula pada, Selasa (2/6/2026) malam, di Jalan Raya Serang-Cilegon Kilometer 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, keributan pecah saat kelompok debt collector berusaha menarik kendaraan milik salah satu anggota Brimob.
“Terjadi keributan antara personel Satbrimob Polda Banten dan kelompok debt collector yang berujung pada aksi pengeroyokan dan pembacokan menggunakan senjata tajam,” kata Yudha.
Akibat serangan tersebut, Bripda Fajar Dwi mengalami luka bacok pada kepala dan tangan. Sementara Bripda Ahmad Yani mengalami pendarahan di hidung dan kaki serta dislokasi bahu kiri.
Polda Banten memastikan penyidik terus memburu enam pelaku yang masih buron sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
