Beranda Hukum Tersangka Mutilasi di Gunungsari Segera Disidang

Tersangka Mutilasi di Gunungsari Segera Disidang

Tersangka pembunuhan dan mutilasi Gunungsari Mulyana (tengah) dihadirkan dalam pelimpahan dari Polresta Serang Kota ke Kejari Serang. (Audindra)

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi SA (19) di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.

Dalam pelimpahan itu, ikut dihadirkan tersangka Mulyana (22) yang merupakan kekasih korban.

“Tadi tahap dua betul,” kata Kasi Intel Kejari Serang M Ichsan, Kamis (12/6/2025).

Ichsan mengatakakan, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Ia ditahan sementara selama 20 hari selama JPU menyusun dakwaan.

Selanjutnya, jika sudah rampung maka berkas akan segera dilimpahkan ke PN Serang.

“Kalau surat dakwaan sudah rampung baru kami limpah ke pengadilan,” ujar Ichsan.

Sebelumnya, Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, pembunuhan dilakukan Mulyana karena korban mengaku sedang hamil dua bulan.

Tersangka dan korban sudah mulai berpacaran sejak 2021 silam. Mulyana pada awalnya menjemput SA di rumah kakeknya pada 13 April 2025.

Dia kemudian mengajak korban pergi untuk makan bakso, dilanjutkan dengan membeli obat untuk menggugurkan kandungan ke suatu tempat di Desa Gunungsari.

Tapi sesampainya di lokasi, terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Saat itu Mulyana langsung membunuh korban dengan cara mencekik menggunakan kerudung yang sedang digunakan korban.

Ketika korban pingsan, Mulyana mencoba memastikan apakah korban sudah meninggal atau belum dengan menenggelamkan kepala korban ke aliran sungai dekat lokasi dengan leher terlilit.

Setelah Mulyana yakin kalau korban telah tewas, dia kembali ke rumahnya untuk mengambil golok dan kembali ke TKP.

Di sana, Mulyana memutilasi tubuh korban dan memasukkan potongan tubuh korban ke dalam karung. Ia lalu, membuangnya ke aliran sungai beserta barang-barang korban untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga :  Buntut Penutupan Jalan Komplek Mutiara Garuda Tangerang, Pengembang Gugat Warga

“Niatan dari pelaku memang ingin menghabisi nyawa korban,” kata Yudha kepada wartawan di Polresta Serang Kota, Senin (21/4/2025) lalu.

Di handphone Mulyana juga ditemukan bukti percakapan kalau Mulyana memang sudah berniat menggugurkan kandungan korban. Tapi karena obat yang akan dia pesan tidak tersedia, maka timbul niat Mulyana untuk membunuh korban.

Potongan tubuh korban kemudian ditemukan lima hari kemudian oleh warga setempat sekitar 300 meter dari TKP pembunuhan.

Mulyana ditangkap tidak lama setelah penemuan potongan tubuh tersebut. Kepada keluarga korban, Mulyana sempat berkelit kalau dirinya tidak bersama korban pada saat tanggal 13 April.

Mengenai hasil autopsi yang mengatakan tidak adanya janin dalam perut korban, Yudha menerangkan, saat ini masih mendalaminya. Yudha mengaku belum menerima hasil autopsi dari dokter.

“Kami belum dapatkan hasilnya jadi kami belum tau, apakah memang korban hanya niat untuk dinikahi lalu mengaku hamil. Tapi keterangan tersangka, dia kalut akibat dari pengakuan korban yang bilang sedang hamil,” jelasnya.

Mengenai keadaan jiwa Mulyana apakah dirinya mempunyai kelainan jiwa, Yudha mengatakan, masih mendalaminya. Namun dia menegaskan kalau Mulyana membunuh korban dalam keadaan sadar.

“Kami akan mendalami, tapi hasil pemeriksaan bahwa pelaku dengan sadar melakukan pembunuhan itu juga dengan dia balik ke rumah mengambil golok,” imbuhnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News