Beranda Hukum Tersangka Lain Kasus Korupsi Genset RSUD Banten Bergantung Fakta Persidangan

Tersangka Lain Kasus Korupsi Genset RSUD Banten Bergantung Fakta Persidangan

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Banten senilai Rp2,2 miliar terus bergulir. Perkara yang menjerat tiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Banten Sigit Wardoyo, Direktur CV Megah Teknik Endi Suhendi dan Staf RSUD Banten, Adit Hirda telah dilimpahkan kepada Kejari Serang.

“Pelimpahan tahap dua sudah dilakukan pada Jumat (31/8/2018) lalu. Tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan ke Kejari,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Holil Hadi kepada BantenNews.co.id melalui sambungan telepon, Selasa (4/9/2018).

Selanjutnya, kata Holil, pihak Kejari Serang menunjuk jaksa penuntut dalam menangani proses persidangan kasus tersebut. “Komposisi Jaksa ada yang dari Kejari (Serang) ada juga dari Kejati (Banten),” kata Holil.

Mengenai pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, Holil tidak bisa memastikannya. Namun ia menyatakan fakta persidangan akan menjadi dasar untuk peran-peran pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kita masih fokus pada tiga tersangka ini. Nanti di persidangan akan kita lihat, apakah mengarah pada pihak lain atau tidak,” kata dia.

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Olav Mangontan mengaku telah menyiapkan 14 jaksa utuk menangani proses persidangan kasus tersebut. Sebagian dari Kejari Serang dan sebagian lain dari Kejati Banten. “Sudah. Ada 14 orang. Ketuanya Pak Eka (Kasie Penuntutan Kejati Banten, Eka Nugraha),” kata Olav. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini