
SERANG – Kejati Banten menetapkan satu tersangka baru bernama Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa dalam perkara korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan dengan kontrak senilai Rp75,9 miliar. Diketahui, Tubagus Apriliandhi merupakan Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Tangerang Selatan.
Tubagus Apriliandhi ditetapkan sebagai tersangka setelah dua orang lainnya yakni Kepala Dinas DLH Kota Tangsel Wahyunoto dan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pantauan di lapangan, sambil menangis, Apriliandhi digiring dari ruang pemeriksaan Kejati Banten ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang, ssebagai tahahan sementara selama 20 hari.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, peran Apriliandhi dalam korupsi tersebut adalah menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pekerjaan proyek tersebut tanpa disusun berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan.
HPS merupakan perkiraan biaya untuk pengadaan barang dan jasa dalam metode e-purchasing. Tubagus juga membantu mempermudah PT EPP agar menjadi pemenang proyek tersebut.
“Tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak melakukan klarifikasi teknis, fungsi, kinerja, dan ketentuan terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT Ella Pratama Perkasa selaku penyedia,” kata Rangga kepada wartawan di Kejati Banten, Rabu (16/4/2025).
Selaku PPK, lanjut Rangga, Apriliandhi membiarkan PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Tersangka juga tidak melakukan monitoring atau pengawasan mengenai kesesuaian lokasi pembuangan sampah.
“Tersangka tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 persen (kepada PT EPP). Meskipun terdapat kelengkapan persyaran administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT EPP,” ujar Rangga.
Ditanya soal mantan ASN DLH Tangsel, Zeki Yamani yang disebut juga terlibat dalam proyek tersebut, Rangga mengatakan, pihaknya belum menetapkan yang bersangkutan sebagi tersangka. Pihaknya beralasan masih melakukan pendalaman.
“Nanti lihat perkembangan berikutnya,” katanya singkat.
Sama seperti dua tersangka sebelumnya, Tubagus juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd