Beranda Hukum Tersangka Korupsi Bibit Kakao Kembalikan Uang Negara

Tersangka Korupsi Bibit Kakao Kembalikan Uang Negara

LEBAK – Kosim Anshori dan Indra Evo Kurniawan tersangka kasus korupsi pengadaan bibit kakao tahun 2016 mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Senin (7/1/ 2019).

Kedatangan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) beserta bendahara yang diwakili penasihat hukum Acep Saepudin ini untuk mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp200 juta.

Kepala Kejari Lebak Lanna Hany Wanike mengatakan sebelumnya Kosim Anshori dan Indra Evo Kurniawan juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp125 juta dan Rp12 juta.

“Hari ini Rp200 juta jadi untuk total kerugian negara yang sudah dikembalikan untuk APBN sebesar Rp337 juta,” kata Hany.

Menurutnya, untuk APBD tahun 2016 sendiri seluruh kerugian negara yang disebabkan oleh Kosim Anshori dan Indra Evo Kurniawan sudah dikembalikan kepada negara secara utuh.

“Jadi secara akumulatif keduanya telah mengembalikan kerugian negara baik APBD dan APBN sebesar Rp537.789 juta,” tegasnya.

Sementara Acep Saepudin memastikan bahwa kedua kliennya telah mengembalikan kerugian negara secara utuh kepada Kejari Lebak.

“Kita sudah kembalikan 100 persen kerugian negara yang diakibatkan pada korupsi bibit kakao tahun 2016,” jelasnya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini