Beranda Hukum Tersangka Kasus Korupsi Bibit di Dinas Hutbun Lebak Kembalikan Kerugian Negara

Tersangka Kasus Korupsi Bibit di Dinas Hutbun Lebak Kembalikan Kerugian Negara

Kuasa hukum tersangka KA mengembalikan kerugian negara kepada pihak Kejaksaan Negeri Lebak dalam korupsi bibit kakao. (Ali/bantennews.co.id)

LEBAK – KA, tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bibit kakao, cengkeh dan aren tahun 2016 di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Lebak mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp125 Juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak. Kerugian negara tersebut dikembalikan secara langsung oleh kuasa hukumnya, Acep Saepudin, pada Rabu (5/12/2018) di Kantor Kejari Lebak.

Kasi Pidsus Kejari Lebak, Dodi Wiratmaja ketika ditemui di kantornya membenarkan hal tersebut. “Kami menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp125 juta dari tersangka KA,” kata Dodi Wiratmaja, Rabu (5/12/2018).

Menurut Dodi penyerahan uang sebesar Rp125 juta tersebut sebagai bentuk tanggung jawab tersangka atas kesalahnya. Sebelumnya Kejari juga telah menerima pengembalian uang dari tersangka sebesar Rp26 juta.

“Total uang tersangka yang yang telah dikembalikan sebesar Rp146 juta dari kerugian uang negara sebesar Rp604 juta dengan rincian Rp397 juta anggaran APBN dan Rp207 juta APBD,” ujar Dodi.

Dodi menegaskan walaupun ada pengembalian uang kerugian negara, akan tetapi tidak akan menghentikan penanganan perkara. “Tetapi ini akan menjadi bahan pertimbangan pada saat penuntutan nanti,” tegas Dodi.

Sementara itu kuasa hukum tersangka Acep Saefudin mengungkapkan, nilai tersebut sesuai dengan pengakuan kliennya mendapatkan uang senilai Rp125 juta dari tindak korupsi pengadaan bibit kakao yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta.

“Yang kita kembalikan saat ini adalah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), sedangkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) itu sudah selesai, dengan telah dikembalikannya kerugian dari hasil perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ungkapnya.

“Walaupun ada selisih antara perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dengan BPK, itu juga akan kami selesaikan,” tambahnya.

Selain menyerahkan kerugian negara, Acep juga mengajukan tahanan kota bagi KA, melihat kondisi kesehatannya saat ini kurang baik. Ditambah dengan penyakit diabetes melitus yang sedang diderita.

“Tekanan gulanya sendiri sudah mencapai angka 400, maka kita akan lakukan penanganan medis dengan segera. Saya kira itu sudah cukup beralasan untuk diberikan tahanan kota,” katanya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini