
PANDEGLANG – Ahmad Mursidi, tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang murid SDN Sukaratu 5 dan seorang pedagang, dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Pandeglang. Pelantikan tersebut digelar di Opproom Setda Pandeglang, Selasa (26/5/2026), tanpa dihadiri yang bersangkutan.
Sebelum kasus kecelakaan maut itu terjadi, Ahmad Mursidi menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ia diketahui masih tetap menjabat sebagai kepala dinas.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Pandeglang bersama keluarga korban dan perwakilan Pemkab Pandeglang beberapa waktu lalu, Wakil Ketua III DPRD Pandeglang, Fuhaira Amin, mendesak BKPSDM Pandeglang agar segera memberhentikan Ahmad Mursidi dari jabatannya.
Setelah penetapan tersangka dan adanya desakan dari DPRD, Pemkab Pandeglang akhirnya mengambil keputusan memindahkan jabatan Ahmad Mursidi menjadi staf ahli bupati.
Dalam sambutannya, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis untuk memperkuat organisasi pemerintahan agar mampu bekerja lebih cepat, cerdas, dan kompak menghadapi tantangan pembangunan.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas,” katanya.
Bupati juga menekankan bahwa masyarakat saat ini menuntut pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan memberikan hasil nyata. Karena itu, para pejabat diminta tidak takut berinovasi dan terus menghadirkan terobosan baru dalam bekerja.
“Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja,” tegasnya.
Adapun pejabat yang dilantik di antaranya Yahya Gunawan Kasbin sebagai Inspektur Inspektorat, Hasan Bisri sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Gimas Rahadyan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Firmansyah sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, serta Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo