Beranda Hukum Tersandung Kasus Pencabulan, Pimpinan Ponpes Bani Ma’mun Dituntut 19 Tahun Penjara

Tersandung Kasus Pencabulan, Pimpinan Ponpes Bani Ma’mun Dituntut 19 Tahun Penjara

(Sumber grid.id)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut Kholid (47) agar dijatuhi pidana penjara selama 19 tahun.

Kholid merupakan terdakwa pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Salafi Bani Ma’mun di Kampung Badak Masjid, Desa Gembor, Kecamatan Cikande, yang sempat viral pada Desember 2024 lalu.

Sidang tuntutan Kholid digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (7/5/2025).

JPU Kejari Serang, Selamet mengatakan terdakwa Kholid terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Iya tuntutannya tadi 19 tahun penjara,” kata Selamet usai persidangan.

Selain tuntutan pidana penjara, Kholid juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Mengenai keadaan yang memberatkan, Selamet mengatakan, perbuatan Kholid merusak masa depan anak korban dan nama baiknya. Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Berdasarkan catatan BantenNews.co.id, Kholid ditetapkan menjadi tersangka pencabulan yang korbannya adalah santri perempuan di ponpes tersebut.

Ponpes itu sempat dihancurkan oleh warga sekitar yang marah setelah mengetahui perbuatan Kholid. Ia ditangkap pada Desember 2024 lalu saat bersembunyi di plafon rumah.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News