SERANG – Delapan Warga Negara Asing (WNA) Iran yang divonis hukuman mati mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Mereka menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram dari jalur perairan.
“Paling minggu depan (mengajukan kasasi), sekarang lagi mempelajari pertimbangan putusan hakim atas menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang,” kata pengacara para terdakwa, Herbert Marbun, Kamis (11/1/2024).
Herbert menambahkan bahwa pihak kedutaan besar Iran juga mendukung agar para terdakwa mengajukan kasasi.
“Pada pokoknya pasti (mendorong) kasasi,” tambah Herbert.
Diberitakan sebelumnya, banding hukuman mati kedelapan terdakwa yaitu Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari dan Amir Naderi ditolak hakim PT Banten.
Putusan kedelapan terdakwa tidak disatukan dalam satu putusan melainkan terpisah dari putusan Nomor PT BANTEN Nomor 148/PID.SUS/2023/PT BTN sampai Putusan PT BANTEN Nomor 155/PID.SUS/2023/PT BTN.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 482/Pid.Sus/2023/PN.Srg tanggal 27 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi salah satu putusan yang dikutip BantenNews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (26/12/2023) lalu.
Kedelapannya tetap dinyatakan terbukti bersalah karena berupaya menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram dan divonis hukuman mati seperti putusan di Pengadilan Negeri Serang sebelumnya. Mereka dinilai tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis dibacakan pada Selasa (19/12/2023) lalu. Bertindak sebagai ketua majelis hakim dan anggota secara bergantian yaitu Wahyu Prasetyo Wibowo, Laurensius Sibarani, dan Achmad Rivai.
(Dra/red)