Beranda Bisnis Terlilit Utang, Sariwangi Dinyatakan Pailit

Terlilit Utang, Sariwangi Dinyatakan Pailit

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – PT Sariwangi Agricultural Estate Agency telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan pengolahan teh ini dianggap telah melanggar perjanjian perdamaian soal utang piutang dengan PT Bank ICBC Indonesia.

Setelah tagihan kredit utang bermasalah Bank ICBC Indonesia sepakat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Total utang Sariwangi kepada Bank ICBC Indonesia saat itu mencapai US$ 20.505.166 atau sekitar Rp309,6 miliar.

“Ini posisi utang per tanggal putusan pengesahan perdamaian 9 Oktober 2015,” kata Kuasa hukum ICBC, Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partner yang dikutip detik.com, Kamis (18/10/2018).

Namun sejak perjanjian itu pihak Sariwangi tidak memenuhi perjanjian dengan membayar cicilan utang. Hingga akhirnya PT Bank ICBC Indonesia mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian.

Berbarengan dengan Sariwangi, Bank ICBC Indonesia juga meminta pembatalan perjanjian perdamaian kepada PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Total utang perusahaan ini mencapai $2.017.595 dan Rp4.907.082.191.

“Pada intinya ada dua: PT Sariwangi tidak pernah membayar cicilan. Sementara satu lagi PT Indorub sudah telat 1 tahun lebih tidak bayar. Ini kan ada cicilan bunga yang mereka tidak bayar,” tuturnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini