
TANGERANG – Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan 7 tersangka dalam sindikat penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ke Vietnam lewat Bandara Soetta, Tangerang, Banten.
Para tersangka berinisial RS, W, VD, SN, F, MR dan ABR. Para tersangka memiliki peran dan imbalan yang berbeda-beda saat melakukan aksinya. Pelaku yang berperan mengemas BBL itu mendapatkan Rp1 juta. Sedangkan oknum AVSEC Cargo mendapatkan imbalan hingga Rp11 juta.
“Orang yang mengemas itu sekitar Rp1 juta, sampai oknum AVSEC itu meloloskan melalui pintu pemeriksaan itu mendapatkan Rp11 juta,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung saat konferensi pers, Kamis (24/7/2025).
Ronald menyatakan oknum AVSEC Cargo memiliki komplotan dalam melakukan praktik ilegal itu. Mereka berperan vital untuk memastikan paket yang mereka kirim lolos dari pemeriksaan.
“Jadi petugas yang tidak bisa diajak kerjasama mereka kondisikan melalui hari pada saat bukan mereka piket. Tapi oknum AVSEC yang memang bisa diajak kompromi dan menerima bayaran, itu lah yang mereka koordinasi dengan orang-orang sipil. Lalu mereka mengirimkan pada saat mereka piket. Ini sindikat sudah saling kerjasama untuk mendapatkan keuntungan,” tambahnya.
Ronald menegaskan, pengusutan sindikat ini tidak berhenti pada 7 tersangka, tetapi ke pemodal sindikat penyelundupan BBL.
“Kita akan cari tahu siapa yang membiayai mereka dan memberikan mereka gaji,” terangnya.
Penyeludupan itu terjadi di area pergudangan PT Bangun Desa Logistindo (PT BDL) di Terminal Cargo Bandara Soekarno-Hatta yang rencananya diberangkatkan menggunakan pesawat Super Air Jet (IU856) rute Jakarta (CGK)-Batam (BTH).
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono menambahkan peran 7 tersangka, dimana 5 diantaranya merupakan petugas Avsec Cargo. Mereka bertugas meloloskan BBL saat melewati pemeriksaan.
Sementara, RS mengemas BBL ke dalam koper dan ABR oknum karyawan di salah satu perusahaan jasa ekspedisi membantu mengemas BBL untuk mengirimkan ke bandara.
Atas perbuatannya tujuh pelaku itu dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dan Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
“Dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Mg-Saepulloh
Editor: Usman Temposo