SERANG – Seorang buruh bernama Supriani menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang karena diduga menambang dan menjual pasir tanpa izin di Kampung Gunung Kawat, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Selamet mendakwa Supriani melanggar aturan pertambangan karena beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Jaksa menjelaskan, aktivitas itu berlangsung pada 26–27 Agustus 2025. Awalnya, Supriani menerima perintah dari pemilik lahan untuk meratakan tanah yang akan digunakan membangun rumah. Mereka menuangkan kesepakatan itu dalam surat pernyataan yang ditandatangani para pihak serta diketahui ketua RT dan kepala desa.
Namun, Supriani tidak hanya meratakan tanah. Ia mengupas tanah merah menggunakan ekskavator Zoomlion ZE75E-10 dan menjual pasir dari lokasi tersebut.
Pada 26 Agustus 2025, Supriani menjual 17 dump truk pasir seharga Rp400 ribu per unit dan satu colt diesel Rp300 ribu. Sehari kemudian, ia kembali menjual enam dump truk pasir Rp400 ribu per unit, satu losbak Rp50 ribu, serta satu dump truk Rp200 ribu. Total penjualan selama dua hari mencapai Rp9.750.000.
Polres Cilegon menghentikan aktivitas itu setelah menerima laporan warga. Saat pemeriksaan, Supriani tidak dapat menunjukkan IUP.
Jaksa menjerat Supriani dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam persidangan, hakim langsung menanyakan sikap terdakwa atas dakwaan tersebut. Supriani mengakui kesalahannya.
“Saya mengaku bersalah tidak memiliki surat izin pertambangan, Yang Mulia,” ujar Supriani di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
