SERANG – Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati Banten menuntut Jasuki dan Ade Muklas agar dihukum 9 tahun penjara.
Keduanya merupakan ayah dan anak yang jadi terdakwa penganiayaan maut terhadap warga Lingkungan Bogeg, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada September 2024 lalu.
Selain Jasuki dan Ade, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, Masud, dengan ancaman hukuman serupa. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jasuki dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan sementara,” kata JPU Raden Isjuniyanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (25/6/2025) kemarin.
Raden juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa. Pertama perbuatan mereka meresahkan masyarakat.
Selama persidangan, mereka juga tidak bersikap sopan dan berbelit-belit di depan persidangan. Terakhir, akibat perbuatan mereka, korban Amin meninggal dunia.
“Hal meringankan (para) terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Raden.
Diketahui, peristiwa tersebut sempat ramai di media sosial setelah anak korban menceritakan kronologi kejadian di akun instagram miliknya.
Dalam dakwaan dijelaskan, Jasuki awalnya curiga anaknya bernama Mukhaidah mempunyai hubungan dengan korban Amin.
Untuk mengonfirmasi kecurigaannya, Jasuki secara diam-diam meminta Ade dan Masud untuk mengikuti Mukhaidah.
Pada 5 September 2024, mereka memergoki Mukhaidah masuk ke rumah bersama Amin. Ketiganya kemudian mendobrak masuk dan menganiaya Amin hingga babak belur.
“Sekira pukul 07.30 WIB, saksi Maryanah melihat suaminya yaitu korban Amin sudah dalam keadaan tergeletak di teras rumah saksi Mukhaidah dengan kondisi wajah lebam-lebam, bibir sobek, dan mata sebelah kanan lebam biru dan mulut mengeluarkan darah,” tulis dakwaan.
Maryanah lalu membawa Amin ke RSUD Banten agar segera mendapatkan perawatan. Sempat membaik, Amin, meninggal dunia lima hari kemudian karena luka di organ dalam yang cukup parah.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd