Beranda Hukum Terlibat Kasus Mafia Tanah, Nasib Jabatan Kades Carita Diujung Tanduk

Terlibat Kasus Mafia Tanah, Nasib Jabatan Kades Carita Diujung Tanduk

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan.

PANDEGLANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang akan melakukan proses terkait nasib jabatan US (65) sebagai Kepala Desa (Kades) Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. US ditahan Polda Banten karena diduga terlibat kasus mafia tanah.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan saat ini pihaknya akan memproses status Kades Carita itu sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

Kata Doni, nasib jabatan US sebagai Kades Carita baru bisa diputuskan jika yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus itu. Namun jika yang bersangkutan masih belum dinyatakan terdakwa maka pihaknya belum bisa memberhentikan US.

“Karena memang itu ranahnya sudah masuk, kita cari tahu dulu nanti prosesnya. Ini kan harus ada terdakwa dulu karena kasusnya bukan kriminal khusus tapi kriminal umum, kita sudah konsultasikan. Nunggu pelimpahan Kejaksaan dulu, baru sudah dinyatakan terdakwa Bupati mengeluarkan surat pemberhentian,” kata Doni, Rabu (22/6/2022).

Doni menjelaskan, utuk saat ini jabatan Kepala Desa Carita diisi oleh Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian Kades. Hal itu dilakukan agar roda pemerintahan desa bisa tetap berjalan.

“Yang jadi Plh Sekdesnya,” ucapnya.

Atas peristiwa itu Doni mengaku merasa prihatin. Pihaknya nanti akan melakukan road show ke desa-desa untuk memberikan edukasi dan bahayanya menjadi mafia tanah. Sebab, selain berurusan dengan kepolisian, jabatan merekapun ikut dipertahankan.

“Kami sangat prihatin kondisi rekan-rekan kepala desa yang terlibat. Kami akan road show nanti ke temen-temen, ngasih tau bahwa mafia tanah memang kami setuju untuk diberantas,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Carita Kecamatan Carita, US ditetapkan tersangka oleh Mapolda Banten setelah menjual tanah secara ilegal seluas 1,2 hektare sebesar Rp1,1 miliiar milik Ari Indasyuti. Uang hasil tersebut digunakan US untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa Carita pada tahun 2021 kemarin. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ