Beranda Hukum Terlibat Kasus Korupsi, Hakim Perintahkan 4 Staf Desa Lontar Diselidiki

Terlibat Kasus Korupsi, Hakim Perintahkan 4 Staf Desa Lontar Diselidiki

Suasana Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Lontar di Pengadilan Negeri Serang

SERANG – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang mengatakan jika 4 staf Desa Lontar, Kecamtan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten harus ikut bertanggung jawab dalam kasus korupsi dana desa sebesar Rp988 juta yang dilakukan mantan Kadesnya, Aklani.

Dalam sidang putusan Aklani, Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra mengatakan 4 staf desa yaitu Sukron selaku Kaur Keuangan Desa Lontar, Edi selaku Kaur Kegiatan Pemerintahan, Pendi selaku Kaur Kegiatan Bidang Perencanaan, dan Kholid selaku Kaur Kegiatan Bidang Tata Usaha dan Umum diharuskan turut bertanggung jawab atas korupsi tersebut.

“Menimbang bahwa maka harus ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawabannya untuk perintah penyelidikan,” kata Dedy.

Mereka dinilai hakim turut serta melancarkan korupsi dana desa yang dilakukan Aklani. Selain itu, keempatnya juga dinilai ikut menikmati hasil dari penyelewengan dana desa dengan total Rp988 juta.

Dalam sidang itu juga Aklani divonis hakim penjara selama 5 tahun. Ia juga dikenai denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dirinya juga dibebankan uang pengganti Rp790 juta yang telah dipotong pengembalian Aklani sebelumnya sebesar Rp198 juta.

Aklani dinilai hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor seperti dalam dakwaan subsidair.

“Menyatakan terdakwa Aklani telah terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair,” kata ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini