KAB. SERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang melibatkan oknum petugas satuan pengamanan (satpam) di salah satu rumah sakit di Kota Serang.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial DYW (32) dan AC (39) di lokasi berbeda, dengan barang bukti ratusan gram sabu serta puluhan butir pil ekstasi.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang. Informasi itu ditindaklanjuti tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan para pelaku.
“Tersangka pertama yang diamankan adalah DYW, 32 tahun, di pos satpam Kota Serang pada Senin, 24 November sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Condro, Selasa (9/12/2025).
Dari tangan DYW—warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang—polisi menyita 19,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi.
Pemeriksaan terhadap ponsel DYW mengungkap adanya komunikasi intens dengan seorang pelaku berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), serta dengan tersangka lain berinisial AC. Percakapan tersebut berisi instruksi pengambilan paket narkotika di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, dan Tangerang.
Polisi mendapati fakta bahwa pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, DYW menerima pil ekstasi dari AC. Barang itu disembunyikan dalam bungkus permen dan diletakkan di bawah pot bunga di kawasan Terminal Cimone, Karawaci, Kota Tangerang.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, DYW kembali diperintahkan oleh R untuk mengambil sabu seberat 19,71 gram di Jalan Ciptayasa–Pontang melalui titik lokasi yang dikirim via pesan singkat.
Hasil pengembangan mengarah pada penangkapan AC, warga Kalideres, Jakarta Barat, di rumah kontrakannya di Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disimpan di lantai kamar mandi serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Setelah diinterogasi, AC mengaku masih menyimpan sabu di rumah orang tuanya. Polisi kemudian menemukan tujuh bungkus besar sabu seberat 404 gram yang disembunyikan dalam sebuah tas hitam di bagian depan rumah.
“Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 423,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi,” ungkap Condro.
Dari pemeriksaan lanjutan, AC mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial M, yang juga telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardianyah, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atas para tersangka.
“Kami terus memburu para DPO, termasuk R dan M. Penindakan akan dilakukan sampai ke jaringan paling atas,” ujarnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd
