Beranda Hukum Terlibat Jaringan Mafia Tanah, Pengacara di Kota Serang Ditahan Polda Banten

Terlibat Jaringan Mafia Tanah, Pengacara di Kota Serang Ditahan Polda Banten

Polisi menahan pengacara tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kota Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menahan pengacara asal Kota Serang, Abdul Wahab, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kota Serang.

Abdul Wahab sebelumnya sempat dikabarkan menghilang dan mangkir dari pemeriksaan penyidik kepolisian.

Penahanan terhadap Abdul Wahab dilakukan pada Senin (31/8/2026), setelah penyidik sebelumnya mengirimkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Sejak kemarin sudah dilakukan penahanan,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Selasa (1/9/2026).

Sebelum ditahan, Abdul Wahab sempat tidak berada di rumah ketika penyidik mendatangi kediamannya. Kepala Subdirektorat II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Rifki, mengatakan penyidik telah mendatangi rumah tersangka, namun tidak menemukannya.

“Lagi dicari, rumahnya sudah didatangi, orangnya enggak ada,” ujarnya.

Abdul Wahab sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (24/8/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut meski sebelumnya telah mengonfirmasi akan hadir.

Menurut Rifki, tersangka meminta penjadwalan ulang dengan alasan salah satu anggota keluarganya tertimpa musibah dan dirinya akan didampingi kuasa hukum baru.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan seluas sekitar 8.600 meter persegi di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kota Serang, yang ditaksir memiliki nilai sekitar Rp24 miliar.

Sebelum Abdul Wahab ditahan, penyidik terlebih dahulu menahan dua tersangka lainnya, yakni mantan Lurah Serang, Jainudin, pada Selasa (18/8/2026), dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Holid Arman, sehari kemudian.

“Tersangka Jainudin dan Holid Arman hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang kemudian dilakukan penahanan,” ucapnya.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Polda Banten menetapkan Jainudin, Holid Arman, dan Abdul Wahab sebagai tersangka pada 6 Agustus 2026, setelah menggelar perkara khusus.

Ketiganya dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Warga Cibetus Ditangkap Dini Hari, TAUD Soroti Tindakan Polda Banten

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Iskandar, Enan Karmana, mengatakan kasus tersebut bermula ketika Holid Arman mengurus dokumen pertanahan kepada Jainudin yang saat itu menjabat sebagai Lurah Serang pada Oktober 2025.

Dokumen tersebut berkaitan dengan tanah di Blok 002 atau Kohir 1907 milik Arman yang berada di Cikepuh Masjid, Kelurahan Serang.

Namun, menurut Karmana, dokumen tersebut diduga digunakan untuk mengurus lahan berbeda, yakni Kohir 1319 di Lingkungan Cikulur Jelawe yang merupakan milik ahli waris Iskandar. Kedua lokasi tersebut berjarak sekitar satu kilometer.

“Tanah ini milik ahli waris Iskandar yang telah memberikan kuasanya kepada saya,” katanya.

Meski objek tanah berbeda, Jainudin diduga tetap menerbitkan surat keterangan tidak sengketa, surat penguasaan fisik, serta surat keterangan terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Karmana menyebut, setelah dokumen tersebut diterbitkan, Holid Arman dan Abdul Wahab diduga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas lahan tersebut.

Berdasarkan PPJB itu, Abdul Wahab diduga menggunakan alat berat untuk menggusur lahan pada November 2025.

Selain itu, Karmana mengaku ahli waris Iskandar sempat melaporkan dugaan tersebut ke Polda Banten. Namun, laporan awal tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan karena dinilai belum didukung bukti yang cukup.

Laporan baru kemudian diajukan pada 26 Mei 2026 dengan melampirkan bukti tambahan kepada tim penyidik.

Polisi selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 1 Juli 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Juli 2026.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo