Beranda Uncategorized Terlibat di Partai, Komisioner KPU Tangsel Disanksi DKPP

Terlibat di Partai, Komisioner KPU Tangsel Disanksi DKPP

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

SERANG – Anggota KPU Tangerang Selatan (Tangsel) Ajat Sudradjat disanksi pelanggaran berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya di sidang kode etik, ia terbukti menjadi pengurus partai di tingkat ranting.

Komisioner KPU Banten Mashudi membenarkan pemberian sanksi pelanggaran berat anggota KPU Tangsel atas nama Ajat Sudradjat oleh DKPP. Saat mendaftar sebagai anggota, ia dilaporkan ke Bawaslu Banten karena berstatus pengurus partai. Ia kemudian terpilih menjadi anggota KPU.

“Oleh Bawaslu diteruskan ke DKPP, proses di sidang kode etik dengan pemeriksaan saksi, bukti keterangan teradu dan pengadu, maka oleh majelis diberi sanksi pelangaran berat,” kata Mashudi, Senin (21/1/2019).

Pemberian sanksi pelanggaran berat, katanya tidak memberhentikan jabatan sebagai anggota KPU. Sanksi itu setingkat di bawah pemberhentian. “Jadi sanksi itu keras sekali, suka tidak suka final dan mengikat” ujarnya.

Atas keputusan ini, ia melanjutkan KPU Banten memberi peringatan ke setiap komisioner KPU Tangsel. Surat peringatan tidak hanya diberikan pada satu orang tapi seluruh jajaran untuk tetap menjaga integritas, berpedoman pada pemilih, jujur, adil, mandiri, dan tertib hukum.

“Kita evaluasi keseluruhan, berupa peringatan ke jajaran penyelenggara sampai ke level terendah,” pungkasnya.  (Ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini