
PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang gagal melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan Aang Humaedi (34), warga Kampung Babakan Kembang, Desa Cikadu, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, Banten. Rekonstruksi tidak dapat dimulai karena adanya kendala kehadiran saksi.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Pandeglang, Iptu Beni Sukirman, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan rekonstruksi, namun permintaan dari kuasa hukum korban agar seluruh saksi hadir tidak dapat dipenuhi.
“Tadi itu kuasa hukum Humaedi dan kawan-kawan menginginkan semua saksi bisa hadir. Namun karena ada yang tidak bisa hadir, mereka meminta rekonstruksi dijadwalkan ulang,” kata Beni, Kamis (4/12/2025).
Dari pantauan di lokasi, tim Polres Pandeglang, jaksa, kuasa hukum korban, dan kuasa hukum saksi telah berada di tempat yang ditetapkan untuk rekonstruksi. Namun, kuasa hukum korban kemudian meminta pengecekan absen satu per satu. Setelah dipanggil, diketahui ada dua saksi yang tidak hadir.
Situasi sempat memanas ketika kuasa hukum korban bersitegang dengan kuasa hukum tersangka. Kuasa hukum korban meminta rekonstruksi ditunda hingga seluruh saksi hadir, sementara kuasa hukum tersangka meminta agar rekonstruksi tetap berjalan.
“Kalau tidak salah ada dua orang saksi yang tidak hadir. Soal saksi kunci atau bukan, itu Kanit 1 yang mengetahui. Mereka adalah saksi setelah kejadian,” ujar Beni.
Adu mulut akhirnya mereda setelah pihak kepolisian menengahi. Setelah dilakukan komunikasi antara kedua belah pihak, disepakati bahwa rekonstruksi akan dijadwalkan ulang.
“Jadwal ulang masih dibahas. Saat ini sedang dibicarakan antara kuasa hukum Humaedi, kuasa hukum tersangka, penyidik, dan jaksa untuk menentukan kapan dan di mana lokasi rekonstruksi berikutnya,” katanya.
Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo