Beranda Pemerintahan Terkendala Pandemi Covid-19, 5 Raperda Kota Tangerang Gagal Rampung

Terkendala Pandemi Covid-19, 5 Raperda Kota Tangerang Gagal Rampung

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah Edi Suhendi

TANGERANG – Sebanyak lima Rencana Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kota Tangerang gagal diselesaikan akibat Pandemi Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah Edi Suhendi.

Kata Edi, DPRD Kota Tangerang terus berupaya memaksimalkan pembahasan Raperda agar segera menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. Pembahasan raperda yang sempat terhenti saat fase awal Covid-19, kini terus dikejar untuk memaksimalkan capaian.

Edi mengungkapkan, pada Program Legislatif Daerah (Prolegda) 2020 DPRD Kota Tangerang menargetkan 21 Raperda bisa terselesaikan.

“Hingga sekarang yang sudah di pansuskan sekitar 16 Raperda,” katanya kepada Bantennews.co.id, Minggu (22/11/2020).

Edi menuturkan, lima Raperda lain belum terselesaikan lantaran kendala Pandemi Covid-19. Kelima Raperda tersebut yakni Raperda Transportasi, Raperda BP2SK, Raperda Perseroan Daerah TNG, Raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang, dan Raperda RDTR.

“Tiga dari lima Raperda ini sebenarnya sedang dalam pembahasan. Namun waktunya tidak cukup karena baru tahap ekspose naskah akademik,” ungkap Politisi PKS itu.

Sementara, untuk Raperda inisiatif yang dimasukan dalam Prolegda 2020, dari enam Raperda inisiatif yang sudah di paripurnakan ada empat Perda.

Keempat Perda tersebut yakni, Perda tentang Penghormatan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, Perda Penanggulangan HIV dan AIDS, Perda tentang Olahraga dan Perda Ketenagakerjaan. “Dua raperda inisiatif yang belum dibahas yakni Raperda Transportasi dan Raperda BP12SK,” urainya.

Lebih lanjut, lima Raperda yang belum terselesaikan ke depan akan dimasukan pada Prolegda DPRD Kota Tangerang 2021 mendatang.

(Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini