TANGSEL – Pembangunan showroom mobil listrik BYD di kawasan Cipayung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terpaksa dihentikan sementara. Salah satunya lantaran tak memiliki izin resmi. Penyegelan langsung dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel pada Kamis (17/7/2025) kemarin.
Saat petugas tiba di lokasi, beberapa pekerja masih terlihat melakukan aktivitas pembangunan.
Namun, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin mengatakan bangunan tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ada temuan pembangunan tanpa izin. Jadi langsung kami segel,” ujar Muksin, saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).
Tak ada perwakilan pemilik bangunan saat penyegelan dilakukan. Menurut Satpol PP, pihak pemilik mengaku bahwa izin PBG masih dalam proses. Namun karena kegiatan sudah berjalan, penindakan tetap dilakukan.
“Kami berpegang pada Perda Nomor 1 Tahun 2023. Sanksi yang kami terapkan adalah administratif berupa penghentian sementara kegiatan,” tambah Muksin.
Bangunan yang disegel sebelumnya merupakan bekas Carrefour. Rencananya, tempat itu akan digunakan sebagai showroom, kantor, sekaligus bengkel mobil listrik BYD. Namun sejak renovasi dimulai, sejumlah warga mulai merasa terganggu dengan jam kerja yang tak wajar.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Cipayung, Dini Nurlianti juga menyatakan belum pernah menerima dokumen perizinan dari pihak BYD. Bahkan saat ada perwakilan datang ke kantor kelurahan, mereka tidak membawa satu pun syarat administrasi.
“Kami tidak pernah menerima KTP, CV, NPWP, atau dokumen lainnya. Kami pun belum pernah bertemu langsung dengan pengelola, hanya security saja,” kata Dini.
Menurutnya, masyarakat sempat diberi tahu bahwa bangunan itu hanya akan digunakan untuk jual-beli mobil. Namun yang terjadi di lapangan berbeda. “Sekarang malah direnovasi besar-besaran, dan waktu kerjanya pun tidak jelas,” ungkapnya.
Pihak kelurahan dan warga sepakat menolak pembangunan showroom BYD selama belum ada dokumen resmi yang diserahkan.
Sementara Satpol PP menyatakan akan menunggu penyelesaian perizinan dari pihak terkait dan terus berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Satpol PP dan Dinas Cipta Karya akan terus koordinasi terkait masalah ini untuk lebih tertib sesuai standar hukum,” pungkasnya.
Penulis : Mg-Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd