Beranda Pemerintahan Terkait UU Omnibuslaw, Wakil Walikota Serang Akan Surati Gubernur Banten

Terkait UU Omnibuslaw, Wakil Walikota Serang Akan Surati Gubernur Banten

Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin berjanji akan mengeluarkan surat penyampaian aspirasi kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim terkait, agar dapat diteruskan kepada Presiden, Joko Widodo.

SERANG – Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin berjanji akan mengeluarkan surat penyampaian aspirasi kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim terkait, agar dapat diteruskan kepada Presiden, Joko Widodo.

Hal itu dikatakan usai menerima aspirasi dari HMI MPO Cabang Serang. Ia pun berjanji dalam waktu dekat dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut.

“Ini menjadi hak dari masyarakat Kota Serang, agar dapat menyampaikan aspirasinya terkait dengan UU Ciptaker. Maka kami selaku Pemkot Serang akan menyampaikan surat aspirasi kepada Gubernur Banten agar dapat diteruskan kepada Presiden,” ujarnya di Aula Setda Kota Serang lantai 1, Selasa (13/10/2020).

Namun terkait dengan pernyataan sikap Pemkot Serang untuk menolak UU Ciptaker sebagaimana yang dituntut oleh massa aksi, ia menerangkan bahwa Pemkot Serang tidak bisa melakukan hal tersebut. Sebab sampai saat ini, pihaknya belum mengkaji UU itu.

“Kalau untuk menolak atau tidak, itu bukan hak kami. Tapi ada hak kami untuk menyampaikan atas aspirasi yang disampaikan kepada Pemkot Serang. Dan itu wajib hukumnya disampaikan kepada pihak provinsi selaku wakil pemerintah pusat,” ucapnya.

Koordinator HMI MPO Cabang Serang, Taufiq Solehudin mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi sambutan positif Pemkot Serang atas aspirasi yang mereka sampaikan. Namun memang, keinginan pihaknya terhadap Pemkot Serang yakni sikap penolakan secara institusi terhadap UU Ciptaker.

“Namun Pemkot Serang berjanji akan menyurati Pemprov terkait dengan aspirasi kami. Dan kami tegaskan, kami tidak akan merasa puas sebelum UU Ciptaker ini memang benar-benar dicabut,” terangnya.

Ia menerangkan, salah satu aturan dalam Omnibus Law UU Ciptaker yang merugikan pemerintah daerah yakni terkait dengan perencanaan tata ruang. Ia mengatakan, pemerintah daerah dihilangkan kewenangannya atas perencanaan itu.

Dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 10 dan 11 ayat 2 dan 3, ia mengatakan bahwa pemerintah daerah baik provinsi, kota dan kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan perencanaan, pengendalian dan pemanfaatan atas ruang di daerahnya.

Namun, lanjutnya, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, pemerintah daerah dihilangkan kewenangan untuk melakukan perencanaan, pengendalian dan pemanfaatan atas ruang di daerahnya. Karena, UU Cipta Kerja hanya menyisakan ayat 1 pada masing-masing pasal 10 dan 11.

“Dalam ayat 1 tersebut, pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kota maupun kabupaten hanya diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota,” ucapnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini