Beranda Pemerintahan Terkait Revisi RTRW Kota Serang, Pengamat Minta Tidak Bentur LP2B

Terkait Revisi RTRW Kota Serang, Pengamat Minta Tidak Bentur LP2B

Petani di Lebak memeriksa tanaman di sawahnya. (Ali/bantennews)

 

SERANG– Pengamat Tata Ruang dan Wilayah, Wakyudi meminta hasil revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Serang agar tidak berbenturan dengan Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sedang disusun DPRD Kota Serang.

Menurutnya, dalam revisi RTRW terdapat poin mengenai pengalihfungsian lahan pertanian tadah hujan, menjadi wilayah perumahan. Maka dari itu, perlu adanya penyesuaian dengan Raperda LP2B.

“Untuk revisi RTRW Kota Serang yang rencananya akan ada alihfungsi lahan pertanian ke non pertanian, harus lihat dulu proses penyusunan Raperda LP2B Kota Serang. Di dalam Raperda tersebut, diatur teknis lahan mana yang akan dijadikan lahan LP2B,” ujar dosen prodi arsitektur pada Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD) Ciputat ini, Kamis (7/11/2019).

Ia mengatakan, dalam Raperda LP2B diketahui bahwa terdapat dua kecamatan, yaitu Kasemen dan Walantaka yang telah diproyeksikan sebagai LP2B.

“Diketahui, dua kecamatan di Kota Serang telah diproyeksikan menjadi LP2B. Dua kecamatan itu yakni Kecamatan Kasemen dan Walantaka. Kedua kecamatan ini disiapkan lahan pertanian produktif di Kota Serang, terpusat di Kecamatan Kasemen,” ujarnya.

Ia mengatakan, dipusatkannya lahan pertanian produktif di Kecamatan Kasemen, dikarenakan terdapat lahan yang cukup luas hingga 3.022 hektar. Sehingga, tidak aneh jika Kecamatan Kasemen diproyeksikan sebagai lahan LP2B.

“Hal ini sesuai dengan Perda Provinsi Banten terkait LP2B, yang luasannya 3.022 hektar di Kecamatan Kasemen. Sisanya sekitar 189 hektar, berada di Kecamatan Walantaka sebagai cadangan,” ucapnya.

Pengalihfungsian lahan pertanian tersebut, lanjutnya, memang tidak dapat dibendung. Karena, perkembangan Kota Serang sudah sedemikian rupa, sehingga alihfungsi lahan menjadi hal yang wajar.

“Alihfungsi lahan tidak bisa kita hindari, karena merupakan kebutuhan. Namun paling tidak dalam revisi RTRW ini, harus melihat data tematik eksistingnya, terutama lahan pertanian dan area hijau lainnya. Selain itu dalam revisi RTRW, zonasi pola ruang harus melihat perkembangan tipologi kota dalam mengakomodir ruang pemukiman dan kegiatan bisnis,” ujarnya.

Namun untuk wacana pembangunan kawasan industri di Kecamatan Kasemen, dengan tegas ditolaknya. Karena, meskipun Pemkot Serang mengaku hanya akan menggunakan kawasan empang, namun dengan adanya industri akan menumbuhkan kawasan pemukiman bagi pekerjanya.

“Kalau industri boleh saja di Kecamatan Curug. Karena bisa dibilang sesuai. Namun kalau di Kecamatan Kasemen, meskipun mengaku tidak menggunakan lahan persawahan, namun perkembangan atas perumahan pekerja pasti akan pesat. Dampaknya bisa ke persawahan juga,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini