Beranda Peristiwa Terkait Rencana Deklarasi #2019GantiPresiden, Begini Tanggapan MUI Kota Serang

Terkait Rencana Deklarasi #2019GantiPresiden, Begini Tanggapan MUI Kota Serang

Sekertaris MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin (Foto istimewa)

SERANG – MUI Kota Serang mengimbau pada seluruh komponen masyarakat agar deklarasi #2019gantipresiden 2019 di Kota Serang yang diagendakan 10 Agustus mendatang berjalan kondusif. Pihaknya meminta deklarasi tersebut tidak menimbulkan ujaran kebencian pada kepala negara yang dapat menimbulkan keresahan.

“Upaya penggalangan ganti presiden dilakukan di ruang terbuka tanpa menyebutkan siapa nama calon presidennya yang didukung merupakan tindakan yang bisa dikategorikan sebagai upaya merendahkan citra presiden yang sedang menjabat,” kata Sekertaris MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin melalui rilis yang diterima bantennews.co.id, Rabu (1/8/2018).

Ia menjelaskan sebagaimana dimaklumi bahwa Presiden Jokowi adalah presiden yang sah dan konstitusional pilihan rakyat dan akan berakhir melalui pemilu tahun 2019 nanti. Menurutnya, para pihak dapat mempersiapkan calon presiden sejak jauh hari tetapi bukan deklarasi presiden dilakukan tanpa calon.

“Saat ini isu ganti presiden dilakukan sekelompok masyarakat “politis” digiring untuk berafiliasi dengan kepentingan partai politik dalam rangka menjual isu ganti presiden tanpa menyebut nama calon, tentu hal itu hanyalah jualan isu belaka yang cenderung memanas-manasi suasana untuk tidak bersabar dan bisa berujung keresahan masyarakat yang mengarah kepada tindakan menyebar kebencian meluas kepada presiden,” ujarnya

Amas mengimbau agar seluruh komponen masyarakat bersabar menunggu waktu yang tepat untuk menyatakan dukungan setelah diketahui siapa saja calon presiden yang akan bertarung pada Pemilu 2019 nanti. Bisa saja saat ini dimunculkan siapa calon presiden yang dikehendaki, sehingga ada efek edukasi politik tanpa harus menyerang orang lain sebagai lawan, tanpa memberikan solusi alternatif siapa calonnya.

“Berkaitan dengan rencana ganti presiden adalah hak setiap warga negara sepanjang dilakukan secara baik, tepat waktu dan sesuai dengan kaidah hukum dan etika yang menjunjung tinggi martabat dan kehormatan seseorang,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini