Beranda Komunitas Terkait Pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim, MUI Lebak dan Ketua Fraksi PPP Lebak...

Terkait Pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim, MUI Lebak dan Ketua Fraksi PPP Lebak Angkat Bicara

Ketua MUI Lebak Pupu Mahpudin.

LEBAK – Terkait pernyataan bahwa Pondok Pesantren telah melahirkan paham-paham radikal dan penghapusan 300 ayat Al-Quran oleh Saifuddin Ibrahim seorang pendeta, mendapatkan kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak dan

Ketua MUI Kabupaten Lebak, Pupu Mahpudin mengatakan, bahwa pernyataan dari Saifuddin Ibrahim tersebut tentunya membuat gaduh umat Islam. Maka dari itu, MUI Lebak meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses secara hukum terkait pernyataan Saifudin Ibrahim.

“Orang yang mempersoalkan Pancasila akan berurusan dengan penegak hukum, dan Saifuddin Ibrahim juga harus diproses hukum karena telah membuat gaduh,”kata KH Pupu saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).

Ia menjelaskan, dengan adanya pernyataan yang di lontarkan oleh Saifuddin Ibrahim tersebut tentunya akan berpotensi mengganggu kerukunan antar umat beragama di Indonesia yang mayoritas beragama Muslim.

“Ini tidak boleh dibiarkan, jelas sekali ini sudah meresahkan masyarakat khususnya kaum Muslim di Indonesia,”ucapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PPP Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengatakan, bahwa pernyataan yang di lontarkan oleh Saifuddin Ibrahim tersebut merupakan kalimat yang tentunya sudah menistakan agama Islam.

“Kami mengutip ada tiga kalimat yang disampaikan oleh Saifuddin Ibrahim yang diduga kuat melanggar UU nomer 12 tahun 2008, dalam vidio tersebut dia seolah-olah menuduh ponpes di Indonesia melahirkan paham radikal,” kata Musa kepada Banten News, Jumat (18/3/2022).

Ia mengungkapkan, ada sekitar 1.593 Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lebak yang mana jumlah tersebut merupakan yang terbesar di Provinsi Banten. Bahkan Kabupaten Lebak dijuluki Kota seribu pesantren.

“Kami mengecam keras pernyataan dari pendeta Saifuddin yang menyebut bahwa ponpes melahirkan paham radikalisme. Dan secara resmi Fraksi PPP sudah mengirimkan surat laporan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pendeta Saifuddin kepada Kabareskrim Polri,, atas tuduhan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 pasal 28 tentang ITE,”pungkasnya. (Tra/San/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ