Beranda Uncategorized Terkait Penetapan Calon Terpilih Pilkada Pandeglang, KPU Tunggu Kabar dari MK

Terkait Penetapan Calon Terpilih Pilkada Pandeglang, KPU Tunggu Kabar dari MK

Komisioner KPU Pandeglang Ahmadi. (Memed/BantenNews)

 

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Pandeglang masih menunggu kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilkada yang diajukan oleh Pasangan Nomor Urut 02, Thoni Fathoni Mukson dan Miftahul Tamami.

Kabar diterima/diregister atau tidak oleh Mahkamah Konstitusi akan memengaruhi penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Pandeglang kemarin.

Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengungkapkan, kabar terbaru yang diterima oleh KPU bahwa 18 Januari 2021 ini Mahkamah Konstitusi akan meregistrasi seluruh gugatan dari Pilkada. Di tanggal tersebut KPU baru akan menerima apakah gugatan Paslon nomor urut 02 diterima atau tidak.

Kata dia, jika gugatan tadi diregister oleh Mahkamah Konstitusi maka KPU akan segera mempersiapkan alat bukti dan pengacara untuk menghadapi gugatan di persidangan.

“Kalau diregister berarti kami menyiapkan seluruh alat bukti dan jawaban sekaligus mungkin menyiapkan pengacara, itu kalau diregister. Nanti sidang dan akan ada putusan dismisal atau gimana” kata Ahmadi pada Bantennews.co.id, Kamis (14/1/2021).

Akan tetapi, jika gugatan tersebut tidak diregister maka KPU harus segera menetapkan pasangan calon terpilih maksimal 5 hari setelah tanggal 18 Januari.

“Kalau misalkan tidak diregister kami maksimal 5 hari harus menetapkan pasangan calon terpilih, jadi intinya menunggu dari Mahkamah Konstitusi. Kami akan menyiapkan Berita Acara (BA) pleno, surat undangan untuk Pasangan Calon, Parpol Pengusung dan Bawaslu,” ucapnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ