SERANG – Mantan Kepala BPKAD Serang, Sarudin yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi telah resmi diputus bebas oleh hakim. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Sarudin, Pampang mengatakan jika kuasa hukum menghargai kasasi yang akan diajukan JPU. Ia mengaku siap mengikuti prosedur selanjutnya.
“Tentang Kasasi JPU kami menghargai itu, karena hal tersebut adalah kewajiban yang melekat pada JPU. Iya kami (Siap) mengikuti prosedur,” kata Pampang saat dihubungi BantenNews.co.id melalui pesan singkat.
Pampang merasa putusan hakim sudah benar dan berlaku adil. Karena Semenjak semula dari eksepsi, pledoi dan duplik kami, memang kami menyampaikan bahwa perkara yang menimpa Sarudin ini bukan pidana bukan korupsi tapi lebih pada pinjam meminjam sehingga kita harus mengharagai putusan pengadilan ini. Sebuah putusan yang sangat adil yang sangat berkeadilan,” pungkasnya
Saat ditanya mengenai apakah akan ada upaya hukum dari kuasa hukum Sarudin kepada Restia yang disebut sebut sebagai pacar Sarudin dan penerima uang Rp400 Juta yang juga saat ini keberadaannya tidak diketahui serta sejatinya merupakan saksi kunci pihaknya mengatakan akan mempertimbangkan.
“Kita akan pertimbangkan, kita masih konsentrasi dengan bebasnya pa sarudin tentunya itu yang menjadi konsen kita dulu. Kalaupun ada upaya upaya lain itu masalah nanti ya. Ini masih di Pengadilan menunggu petikan Putusan sebagai dasar menjemput Pak Sarudin ke Rutan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya Mantan Kepala BPKAD Serang Sarudin yang menjadi terdakwa kasus korupsi sebesar Rp400 Juta untuk membiayai proyek pacarnya, Restia Dian Aini, dari perusahaan CV RDA divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Serang.
Hakim berpendapat bahwa Sarudin tidak terbukti menerima gratifikasi seperti yang disangkakan kepadanya. Unsur menerima hadiah atau janji seperti dalam dakwaan primair yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor menurut hakim tidaklah terbukti.
Dakwaan alternatif kedua dan ketiga yaitu Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang Undang Tipikor juga tidak terbukti. Hakim menilai unsur gratifikasi kepada penyelenggara negara tidaklah terbukti.
Tidak pernah hadirnya saksi kunci yaitu Restia dari penyidikan sampai persidangan juga masuk dalam pertimbangan hakim, sebab kesaksian dari saksi Ivan Kristianto yang mengaku mau meminjamkan uangnya dengan iming iming fee 15% kepada Restia karena jabatan Sarudin bukanlah fakta hukum.
“Mengadili terdakwa Sarudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi,” kata ketua majelis Hakim, Nelson Angkat.
Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum pun akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami mengajukan Kasasi yang Mulia,” kata JPU Mulyana.
(Dra/red)