Beranda Uncategorized Terkait Eks Koruptor Nyaleg, DKPP-KPU-Bawaslu Hasilkan Dua Opsi

Terkait Eks Koruptor Nyaleg, DKPP-KPU-Bawaslu Hasilkan Dua Opsi

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melakukan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas bacaleg eks napi korupsi. Dalam pertemuan itu, terdapat dua opsi yang nantinya dapat dijadikan jalan penyelesaian.

“Diskusi sangat dinamis kita sampaikan semua KPU, Bawaslu menyampaikan persoalannya satu per satu. Dua langkah yang diambil,” kata Ketua DKPP Harjono setelah melakukan pertemuan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang dikutip detik.com, Rabu (5/9/2018).

Opsi pertama adalah mendorong Mahkamah Agung (MA) segera memutus sengketa terkait caleg eks napi koruptor. Menurutnya, MA memiliki kewenangan segera memutuskan kasus ini.

“Pertama, mendorong pada MA untuk segera memutus dan akan disampaikan secara formal. Kita berpendapat MA punya satu kewenangan memutuskan secara cepat,” kata Harjono.

“Tidak sebagaimana MA menghadapi JR (judicial review) yang lain. Pasal 76 (Undang-Undang Pemilu) berisi memerintahkan kepada MA untuk dapat memeriksa dan memutuskan secara cepat,” sambungnya.

Opsi kedua, nantinya KPU dan Bawaslu akan kembali melakukan pendekatan kepada parpol. Hal ini disebabkan sebelumnya parpol telah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi.

“Di samping usaha jalur hukum, maka akan dilakukan pendekatan juga pada parpol, karena parpol juga sudah menulis pakta integritas dan dalam pakta integritas bersepakat untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor,” kata Harjono.

Diharapkan parpol dapat menarik kembali bacaleg yang berstatus sebagai eks napi korupsi. Menurutnya, bila parpol menarik bacalegnya, pencalonan atau putusan panwaslu tidak menjadi masalah.

“Kalau ini bisa didialogkan kembali dan kemudian ada kerelaan dari parpol, pakta integritas harus ditegakkan dan parpol yang calonnya ada persoalan korupsi, jika ada yang terkena korupsi, calonnya bisa ditarik kembali,” kata Harjono.

“Kalau parpol menarik calon yang diputus, sehingga tidak ada (eks napi korupsi) yang dicalonkan, maka tidak ada lagi efeknya penyelesaian ini,” sambungnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini