Beranda Hukum Terkait Bengkel Odong-odong, Begini Sikap Satlantas Kota Serang

Terkait Bengkel Odong-odong, Begini Sikap Satlantas Kota Serang

Satlantas Kota Serang melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan umum

SERANG – Satlantas Kota Serang melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan umum dan jalan raya di Kota Serang.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Serkot Kompol Tri Wilarno saat mengunjungi bengkel pembuatan odong-odong di Jalan raya Serang – Jakarta Kalodran Walantaka Kota Serang, Jumat (12/8/2022).

Ia menjelaskan odong-odong hanya boleh beroperasi di wilayah jangkauan tempat wisata di Kota Serang. Menuritnya kendaraan odong-odong harus tertib berlalu lintas.

“Selain itu kami juga mengimbau agar pembuat bengkel odong-odong dan kereta wisata untuk serius memperhatikan keselamatan saat menggunakan odong-odong untuk kendaraan wisata,”ujarnya.

Pihaknya juga akan mendata dan memberikan sosialisasi kepada seluruh bengkel odong-odong untuk menaati aturan berlalu lintas dalam menggunakan odong-odong di kawasn wisata.

“Kami harap dengan kegiatan sosialisasi aturan kepada bengkel odong-odong dapat meminimalisir kecelakaan yang terjadi di Kota Serang,”ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini