Beranda Hukum Terjerat Kasus Pidana, BHP2A Usulkan Ketua IDI Tangsel Undur Diri

Terjerat Kasus Pidana, BHP2A Usulkan Ketua IDI Tangsel Undur Diri

Logo IDI. (IST)

TANGSEL – Kasus pidana yang menjerat FS, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin meluas.

Setelah sebelumnya, anggota DPRD Banten dan DPRD Kota Tangsel hingga Ketua IDI Banten mengomentari kasus tersebut, kini giliran Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) dari IDI Tangsel angkat bicara.

Anggota BHP2A IDI Tangsel dokter Bambang Eka Purnama Alam mengatakan, berdasarkan AD/ART organisasi IDI Tangsel, dirinya akan membawa permasalahan kasus hukum yang menjerat Ketua IDI Tangsel tersebut ke Dewan Penasihat.

“Karena ini bukan menyangkut masalah intenal saja kan tapi masalah hukum, berarti memang harus disikapi oleh Dewan Penasihat. Sejauh ini kita sudah koordinasi dengan Dewan Penasihat,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

Dilanjutkan Bambang, pihaknya akan mengadakan pertemuan internal untuk membahas masalah ini ke tim BHP2A dan Dewan Penasihat. Kata dia, Ketua IDI yang terjerat masalah hukum, bisa jadi akan diskorsing.

“Ini bukan masalah citra IDI di Tangsel saja ya, tapi juga sebagai ketua di Tangsel yang menjadi ujung tombak di masyarakat malah tersandung kasus kan gimana gitu,” ungkap Bambang.

Menurut Bambang, hal tersebut tentunya akan mengganggu roda organisasi. Karena akan membuat fatal dalam hal keputusan kebijakan.

“Dalam satu perkumpulan anggota IDI kan pelaksana kesehatan di dalamnya. Artinya kalau di Ketua saja terjadi pelanggaran hukum, apakah nanti akan ada atensi pada anggota yang lain. Sementara untuk kebijakan sendiri ada di tangan Ketua kan,” tuturnya.

Dirinya sendiri, kata Bambang, akan terus berjuang menuntaskan masalah ini, karena jangan sampai pelindung IDI itu sendiri bermasalah dengan hukum.

“Kalau pandangan saya ini bukan masalah pribadi, tapi dia kan memegang tampuk kepemimpinan. Harusnya mawas diri dan mengundurkan diri, cabang dan Dewan Penasehat wajib memiliki keberanian untuk menyikapi hal ini,” tegas Bambang.

“Anggota yang lain juga nantinya harus meminta klarifikasi ya. Sekali lagi bukan masalah pribadi tapi keanggotaan dia sebagai Ketua IDI Tangsel. Banyak loh anggota-anggota IDI yang di bawah naungan beliau kan,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, FS ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis alkes yang merugikan pelapor YR sebesar Rp2,8 miliar.

Status tersangka ini diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)  bernomor B/315/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum yang beredar di kalangan wartawan.

Kasus ini sendiri laporannya dibuat direktur sebuah perusahaan inisial YR pada 3 Agustus 2021 lalu, dan teregister dengan nomor LP/B/3715/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini