SERANG – Pemilik Apotek Gama Cabang Cilegon, Lucky Mulyawan Martono, bersama seorang apoteker bernama Popy Herlinda Ayu Utami, dituntut pidana denda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan baku mutu.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Hendra dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Hasanudin di Pengadilan Negeri Serang, Senin (29/12/2025), dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terhadap terdakwa Lucky Mulyawan Martono, jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp1,8 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lucky Mulyawan Martono berupa denda Rp1,8 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Hendra di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa Popy Herlinda Ayu Utami dituntut pidana denda sebesar Rp312,5 juta subsider dua bulan kurungan.
“Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pengendalian peredaran obat keras dan obat tanpa izin edar. Namun demikian, hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 5 Januari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa Lucky dan Popy diduga memproduksi serta mengedarkan obat setelan berupa racikan dari obat keras yang dilepas dari kemasan aslinya. Obat-obatan tersebut kemudian dikemas ulang dalam plastik klip tanpa label, informasi produk, maupun izin edar.
Obat setelan itu diperdagangkan di Apotek Gama 1 yang berlokasi di Jalan Bojonegara, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Selain itu, khusus terdakwa Lucky, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait penjualan obat setelan di Apotek Gama 1 Cilegon. Menindaklanjuti laporan tersebut, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang melakukan pemeriksaan pada 19 September 2024.
Dari hasil penggeledahan di lantai tiga ruko apotek, petugas menemukan ribuan tablet obat keras, di antaranya Dexamethasone, Diclofenac Sodium, Mefenamic Acid, Tetracycline HCl, dan Chlorphenamine Maleate. Obat-obatan tersebut dikemas ulang dalam plastik klip dan dijual dengan harga relatif murah.
Petugas juga menemukan produk kosmetik, obat tradisional, serta racikan obat gigi yang tidak memiliki izin edar. Jaksa menyebut, hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut masuk ke rekening pribadi terdakwa Lucky, sebagaimana tercatat dalam mutasi rekening bank.
Dalam persidangan, jaksa turut membacakan keterangan ahli farmasi Fikri Nazarudin yang menyatakan bahwa obat-obatan tanpa label dan izin edar tersebut tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat.
“Produk tersebut berpotensi membahayakan konsumen karena tidak mencantumkan informasi yang lengkap dan objektif,” pungkasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
