Beranda Hukum Terjerat Kasus ITE, Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang

Terjerat Kasus ITE, Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang

Nikita Mirzani saat ke Polres Serang Kota. (Ade/bantennews)

SERANG – Perkara yang menjerat artis Nikita Mirzani memasuki babak baru. Penyidik Polresta Kota Serang melimpahkan berkas tersangka yang akrab disapa Nyai tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Sore tadi Nikita mendatangi kantor Kejari Serang di Jalan Serang – Pandeglang menggunakan Toyota Innova B-1022-CVC. Nikita didampingi tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean.

Pantauan di Kantor Kejari Serang, Nikita menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua perkara ITE selama 3 jam lebih. Nikita sempat emosi dan adu mulut dengan penyidik. Nikita menolak ditahan dan menolak memasuki kendaraan tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simanjuntak menyatakan, Nikita ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022. Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap.

Adapun pertimbangan penahanan Nikita, kata Freddy karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy, Selasa (25/10/2022).

Hingga berita ini diturunkan, Nikita memasuki kendaraan pribadi dikawal oleh penasihat hukum untuk menuju Rutan Serang. Belum ada upaya penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Nikita.

Untuk diketahui, Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Kota Serang atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya pihak Polresta Serang tidak menahan Nikita. Artis berjuluk Nyai itu hanya dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan di kepolisian.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini