Beranda Kesehatan Terjaring Razia PSBB, Warga Tangsel Didenda Rp50 Ribu

Terjaring Razia PSBB, Warga Tangsel Didenda Rp50 Ribu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pasar Modern Bintaro, Senin (21/9/2020).

TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pasar Modern Bintaro, Senin (21/9/2020).

Kali ini, tim gagak hitam Satpol PP Tangsel menjaring 41 warga yang melanggar protokol kesehatan. Namun hanya 29 orang yang membayar denda sebesar Rp50 ribu.

“Setiap razia kita pasti akan menerapkan sistem denda itu sesuai Perwal. Tapi kan yang terpenting dari denda itu adalah efek jeranya untuk ke depan mematuhi protokol kesehatan,” terang Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry.

Dikatakan Muksin, selanjutnya denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah melalui bank BJB di Badan Pendapatan Daerah.

“Kita berlakukan denda itu sudah 4 hari ini. Dari Jumat, Sabtu, Minggu sampai sekarang. Selama diberlakukannya denda juga tidak semua warga yang kena razia mampu membayarnya. Jadi kita ganti berupa hukuman yang lain,” ucapnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini