TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan seorang penumpang maskapai Lion Air berinisial H (42) sebagai tersangka setelah meneriakkan adanya bom di dalam pesawat saat pesawat bersiap lepas landas di Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 18.35 WIB.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Polri bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan intensif terhadap H.
Penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, yang kemudian menguatkan status hukum H sebagai tersangka.
“Kita tetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” ujar Ronald dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ronald, H diketahui memiliki kondisi emosi yang tidak stabil. Ia sebelumnya melakukan perjalanan panjang dari Merauke menuju Kualanamu Medan, lalu transit di Makassar dan Jakarta.
“Emosi yang bersangkutan tidak stabil, karena ada beberapa respons yang tidak nyambung. Ini tentu akan ditindaklanjuti dari aspek kejiwaan,” ujarnya.
Ronald menegaskan bahwa pelaku tidak terindikasi menggunakan zat-zat berbahaya. Pihak kepolisian juga telah memanggil orang tua H dari Medan untuk memberikan informasi tambahan, yang kini dijadikan bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Insiden bermula saat H mempertanyakan keberadaan bagasinya sejak dari Merauke. Sesampainya di Jakarta, ia kembali menanyakan hal yang sama kepada awak kabin. Merasa tidak puas dengan jawaban yang diterima, H kemudian melontarkan ancaman adanya bom di pesawat.
“Tersangka menyampaikan kalimat ancaman itu hingga tiga kali. Kalimat itulah yang kemudian beredar luas dan menimbulkan kepanikan,” terang Ronald.
Meski demikian, Ronald menyebut pelaku tidak menyampaikan adanya frustrasi akibat keterlambatan penerbangan saat pemeriksaan. Namun diketahui, pesawat Lion Air yang seharusnya terbang pukul 17.35 WIB mengalami penundaan hingga pukul 19.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan keterkaitan H dengan kelompok terlarang atau jaringan terorisme. Pemeriksaan juga memastikan isi bagasi pelaku hanya berupa pakaian dan tidak ada barang-barang ilegal.
“Tadi sudah kita periksa, isinya pakaian saja. Tidak ditemukan barang ilegal,” jelas Ronald.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap H.
“Berdasarkan informasi dari keluarga, pelaku sempat menjalani perawatan selama satu bulan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta. Namun informasi itu masih perlu diverifikasi karena belum disertai bukti,” kata Yandri.
Penulis: Mg-Saepulloh
Editor: Usman Temposo