Beranda Hukum Tergoda Kemolekan Tubuh Korban, Pria di Pandeglang Tega Cabuli Anak Tiri

Tergoda Kemolekan Tubuh Korban, Pria di Pandeglang Tega Cabuli Anak Tiri

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

PANDEGLANG – Seorang ayah tiri berinisial TH warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang tega mencabuli anaknya yang masih di bawah umur karena tergoda kemolekan tubuh korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada 23 Februari 2023 lalu sekitar pukul 03.40 WIB. Pada saat itu, korban yang tengah tertidur lelap bersama ibunya tiba-tiba terbangun dan mendapati ayah tiri korban sedang duduk santai tidak jauh dari korban dan ibunya.

“Korban terbangun dari tidurnya dan merasakan sakit pada bagian intimnya. Korban sempat bertanya pada ayah tirinya sedang apa pada pelaku dan pelaku menjawab jika pelaku sedang nonton televisi,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton.

Pada esok harinya, korban menceritakan terkait kejadian yang menimpa dirinya pada bibi korban. Ayah kandung korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Pelaku dan ibu korban sudah menikah selama 16 tahun namun tidak dikaruniai anak. Pelaku tega mencabuli korban karena tergoda melihat payudara korban,” jelasnya.

Shilton melanjutkan, akibat kejadian itu korban mengalami trauma. Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog P2TP2A UPTD PPA dan
dari Dinas Sosial Pandeglang.

“Pelaku ditangkap pada Jumat (9/6/2023) kemarin. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News