
PANDEGLANG — Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Golkar, Miftahul Farid Sukur, melaporkan dugaan penipuan oleh seorang pengusaha berinisial AF ke Polres Pandeglang. Ia mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Farid menjelaskan, AF meminjam uang Rp400 juta pada Oktober 2024 dengan alasan modal usaha granit. AF menjanjikan pengembalian dalam waktu satu minggu hingga satu bulan.
“Dia pinjam modal usaha granit dengan janji cepat dikembalikan, tapi sampai sekarang belum lunas,” ujar Farid usai melapor, Rabu (6/5/2026).
Farid mengaku tertarik karena iming-iming keuntungan yang ditawarkan. Ia mengaku terus menagih hampir setiap hari, namun AF hanya membayar sebagian secara mencicil.
“Dia pernah janji bonus sampai mobil, tapi tidak pernah terealisasi,” katanya.
Farid menyebut, pembayaran cicilan bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta per bulan. Namun, sisa utang masih di atas Rp200 juta.
Karena tidak melihat itikad penyelesaian, Farid membawa kasus ini ke jalur hukum dan berharap polisi segera mengungkap dugaan penipuan tersebut.
KBO Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Beni Sukirman, membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut. Polisi kini mulai menyelidiki kasus untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.
“Kami terima laporan dan langsung lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd